Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 06 Maret 2013

Tunjukkan Alamat Malah Diperkosa


MEMPAWAH - Sidang pemeriksaan terhadap kasus pemerkosaan atas korban, Bunga (nama samaran) yang berusia 12 tahun, berlangsung di PN Mempawah, Selasa (5/3/2013).

Terdakwanya adalah Syarif Nurman Danu (23) warga Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Sidang yang berlangsung tertutup itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Agung Iriawan didampingi dua hakim anggota.

Saat memasuki sidang terlihat disana pihak keluarga korban kedua orang tua dan ibu yang menjadi saksi dalam persidangan mendampingi korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arifin. Sesuai dari laporan ibu korban MS (29) kepada polisi, Selasa (18/12/2012) lalu, anaknya sudah diperlakukan tidak senonoh oleh terdakwa.

"Kita hanya meminta supaya pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku. Saya sangat sakit dengan perlakuannya terhadap anak saya. Sebagai orang yang melahirkannya saya sangat terpukul keadaan yang menimpanya. Makanya saya minta pelaku bisa dijatuhi hukum setimpal dengan perbuatannya," ujarnya.

Kejadian itu bermula saat korban hendak pulang dari menonton sebuah hiburan tradisional. Tiba-tiba saja di tengah jalan tersangka menawari tumpangan.

Korban tidak mau tetapi dia malah menanyakan temannya yang dikenal dengan kroban. Terdakwa kemudian meminta korban menunjukkan rumah temannya itu sekalian akan mengantarkan pulang korban.

Setelah korban bersedia, pelaku justru mengarah ke jalan lain yang sepi dan banyak kebunnya. "Setelah sampai dikebun-kebun, motornya pura-pura mogok. Kemudian terdakwa meminjam HP anak saya menerangi motornya. Ketikan sinar lampu dari HP itu diarahkan kemukanya, anak saya dipukul wajahnya dan mencekiknya sambil memaksanya," ungkap MS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar