Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 19 Agustus 2014

ABG tamatan SD di Temanggung cabuli tetangga yang masih balita

ABG tamatan SD di Temanggung cabuli tetangga yang masih balita
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. ©2014 Merdeka.com  

Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan seorang anak baru gede (ABG) berinisial Sup (16) warga Desa Wonokerso Kabupaten Temanggung karena aksinya mencabuli tetangganya yang masih balita berinisial An (4).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Temanggung Iptu Hermanto di Temanggung mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya setelah melarikan diri usai mencabuli korban. Menurut Hermanto saat ditangkap, tidak ada perlawanan dari pria yang berpendidikan kelas 1 di SD tersebut.

"Semula petugas menyangka pelaku menderita sakit jiwa, namun ternyata sehat dan memang termasuk buta aksara," kata Hermanto seperti dikutip dari Antara, Senin (18/8).

Dia mengatakan, karena pendidikan rendahnya, petugas butuh waktu lama untuk mendapat keterangan dari tersangka karena pelaku sulit mencerna pertanyaan.

"Tersangka justru sering menanyakan pada petugas maksud pertanyaan yang disampaikan. Selain itu, jawaban yang disampaikan pun sering berubah-ubah," katanya.

Berdasar keterangan pelaku, Hermanto memaparkan kronologi kejadian berawal ketika tersangka menyeret korban saat bermain di samping rumahnya. Korban lantas dicabuli di dalam rumah dan setelah selesai lantas ditinggalkan begitu saja. Orangtua korban yang tidak terima kemudian lapor polisi dan memburu pelaku.

Ia mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga hingga 15 tahun penjara dan denda Rp60 juta hingga Rp300 juta.

Tersangka Sup, mengatakan pencabulan dilakukan di rumahnya yang saat itu sepi, kemudian dia melarikan diri ke ladang. "Saya melarikan diri karena takut, malamnya baru pulang dan kemudian ditangkap polisi," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar