Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 19 Agustus 2014

Tak tahan terus dicabuli, 2 bocah SD adukan petani di Musirawas


Tak tahan terus dicabuli, 2 bocah SD adukan petani di Musirawas
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. ©2014 Merdeka.com




Polres Musirawas, Sumatera Selatan, mengamankan Her (43) yang diduga pelaku pelecehan anak dibawah umur warga Kelurahan Terawas, Kabupaten Musirawas, sedangkan dua korbannya yaitu Putri (9) dan Tina (11) seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) diperiksa ke dokter kandungan.

"Pelaku sudah di bawah ke Polres Musirawas yang sebelumnya diamankan di Polsek Terawas, sedangkan korban bersama orangtuanya masih di Rumah Sakit Umum dr Sobirin, Lubuklinggau," kata Kapolres Musirawas AKBP Chaidir, seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/8).

Tak terima anaknya menjadi target syahwat oleh pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani tersebut, orangtua korban pun melaporkan tersangka ke Polsek Terawas, Rabu (13/8) sekitar pukul 18.00 WIB.

Chaidir pun mengungkapkan kronologis kejadiannya, bermula ketika tersangka yang bertetangga dengan korban mencabuli mereka setelah orangnya bekerja ke kebun. Agar dua bocah SD itu mau menjadi tempat dia menyalurkan birahi, tersangka pun membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang kemudian melakukan pencabulan dan perbuatan itu sudah sering dilakukan tersangka.

Tidak tahan terus menjadi bulan-bulanan tersangka, kedua korban pun melaporkan perbuatan keji itu ke orangtuanya, kontan saja orangtua korban marah dan melaporkan kejadian itu ke polisi, saat tersangka ditangkap polisi warga memenuhi kantor polisi untuk menghakimi tersangka.

"Penyidik saat itu menunda untuk membawa korban ke Polres untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, namun setelah warga bubar anggota Polsek diperkuat personel Reskrim Polres berhasil membawa tersangka ke Polres untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Musirawas AKP Teddy Ardian mengatakan tersangka pencabulan itu saat ini sudah diproses di Mapolres, sedangkan massa dari Kelurahan Terawas masih ikut memantau perkembangan proses tersangka tersebut.

Sedangkan korban sudah dibawa ke Penyidik Perlindungan Anak akan diperiksa dokter kandungan untuk diambil visumnya, kedua korban ditemani orang tuanya dan diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa diambil bukti pencabulan tersebut.

"Kami akan menetapkan pasal sesuai undang-undang perlindungan anak dibawah umur kepada tersangka, agar perbuatan serupa tidak dilakukan warga lainnya yang minim pemahaman untuk melindungi anak-anak perempuan," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar