Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 04 November 2014

Ibu Ini Kembali Diperkosa saat Minta Tolong Usai Dirudapaksa


Ibu Ini Kembali Diperkosa saat Minta Tolong Usai Dirudapaksa
Tribun Timur
Ilustrasi

PEKANBARU - Sungguh perih yang dialami HIY (24), ibu rumah tangga warga Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, ini.
Dalam jangka waktu semalam, ia dirudapaksa secara bergiliran oleh lima pria lalu ditinggal begitu saja. Peristiwa duka yang dialami HIY ini, terjadi pada Kamis (31/10/2014) malam.
Awalnya, korban diajak bertemu oleh 2 pelaku, bernama Wage (21) dan Dodi (25).Karena sudah kenal, korban tak menolak ajakan pertemuan itu. Korban dijemput dari rumahnya memakai satu sepeda motor.
Entah kenapa, pelaku justru membawa korban ke areal pemakaman Cina di Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Inhil. Sesampainya di pekuburan itu, Wage mengajak korban untuk melakukan perbuatan suami istri, yang spontan ditolak.
Namun, karena tak kuat melawan, Wage akhirnya berhasil menggagahi korban. Setelah Wage puas melampiaskan nafsu bejatnya, giliran Dodi memerkosa korban. Keduanya lantas meninggalkan korban di kuburan tersebut.
Korban lantas hendak pulang ke rumahnya dan meminta pertolongan. Mendadak, muncul tiga pemuda bernama Herman, Fani dan Putra yang berniat mengantar korban pulang ke rumahnya.
Tapi, saat di perjalanan, pelaku justru menggerayangi tubuh korban. HIY lantas memberontak, hingga motor yang ditumpanginya terjatuh. Saat itulah, korban berusaha melarikan diri menuju arah gedung sekolah SMP Pulau Kijang, Kecamatan Reteh. (Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Perkosa 11 Santrinya)
Pelaku malah mengejar korban. Setelah berhasil menangkap HIY, mulut korban dibekap dan digiring ke sebuah kelas di gedung sekolah tersebut. Korban dipaksa kembali menjadi objek pelampiasan nafsu dari ketiga pria bejat itu.
Kasat Reskrim Polres Inhil Ajun Komisaris Ade Zamra, Minggu (2/11/2014), mengatakan pihaknya berhasil menciduk kelima pelaku di rumahnya masing-masing. (Baca juga: Bejat, Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya 35 Kali)
"Kelima pelaku sudah kami tangkap dan dilakukan penyelidikan. Jika terbukti, para pelaku dapat diancam pasal 285 KUHP, tentang pemerkosaan dengan hukuman diatas 5 tahun penjara," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar