Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 04 November 2014

IRT di Inhil Diperkosa 5 Pria di Kuburan dan Ruang Sekolah

IRT di Inhil Diperkosa 5 Pria di Kuburan dan Ruang Sekolah
Ilustrasi pemerkosaan. 

PEKANBARU - Sungguh perih yang dialami oleh HIY (24), ibu rumah tangga warga Kecamatan Reteh,Indragiri Hilir (Inhil) ini. Hanya dalam semalam, ia diperkosa secara bergiliran oleh 5 pria lalu ditinggal begitu saja.
Peristiwa duka yang dialami HIY pada Kamis (31/10/2014) malam. Awalnya, korban diajak bertemu oleh 2 pelaku, bernama Wage (21) dan Dodi (25).Karena sudah kenal, korban pun tak menolak ajakan pertemuan itu. Korban dijemput dari rumahnya dengan satu sepeda motor.
Entah kenapa, pelaku justru membawa korban ke areal pemakaman Cina di Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Inhil. Sesampainya di pekuburan itu, Wage mengajak korban untuk melakukan perbuatan suami istri, namun hal itu spontan ditolak korban.
Namun, karena tak kuat melawan, Wage akhirnya berhasil menggagahi korban. Setelah Wage puas melampiaskan nafsu bejatnya, giliran Dodi yang ikut memperkosa korban. Keduanya lantas meninggalkan korban di kuburan tersebut.
Korban pun hendak pulang ke rumahnya dan meminta pertolongan. Mendadak, muncul 3 pemuda bernama Herman, Fani dan Putra yang berniat mengantar korban pulang ke rumahnya.
Tapi, saat di perjalanan, pelaku justru menggerayangi tubuh korban. HIY lantas memberontak, hingga motor yang ditumpanginya terjatuh. Saat itulah korban berusaha melarikan diri menuju arah gedung sekolah SMP Pulau Kijang Kecamatan Reteh.
Pelaku malah mengejar korban. Setelah berhasil menangkap HIY, mulut korbanpun lalu dibekap dan digiring ke sebuah kelas di gedung sekolah tersebut. Korban dipaksa kembali menjadi objek pelampiasan nafsu dari ketiga pria bejat itu.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Ade Zamra, Minggu (2/11/2014) mengatakan, pihaknya berhasil menciduk Kelima pelaku di rumahnya masing-masing.
"Kelima pelaku sudah kita tangkap dan dilakukan penyelidikan. Jika terbukti, para pelaku dapat diancam pasal 285 KUHP, tentang pemerkosaan dengan hukuman diatas 5 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar