Polisi membekuk seorang lelaki berusia 18 tahun warga Desa
Budugsidorejo, Sumobito, Jombang, Jawa Timur, Rabu (14/12). Pelaku
berinisial MS yang bekerja sebagai tukang rombeng ditangkap lantaran
menyetubuhi gadis yang masih duduk di kelas dua sekolah menangah atas
sebut saja Intan.
MS menolak jika telah memperkosa korban. Menurut MS perbuatan dilakukan atas suka sama suka. Lebih jauh MS mengatakan berhubungan intim dengan korban sebanyak dua kali sejak Oktober lalu. Persetubuhan dilakukan setiap korban pulang sekolah di sebuah rumah teman pelaku yang juga masih tetangganya.
Karena ketahuan orang tua Intan, MS dilaporkan polisi. Orangtua korban tidak mau hubungan mereka berlanjut karena Intan masih sekolah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(JUM)
MS menolak jika telah memperkosa korban. Menurut MS perbuatan dilakukan atas suka sama suka. Lebih jauh MS mengatakan berhubungan intim dengan korban sebanyak dua kali sejak Oktober lalu. Persetubuhan dilakukan setiap korban pulang sekolah di sebuah rumah teman pelaku yang juga masih tetangganya.
Karena ketahuan orang tua Intan, MS dilaporkan polisi. Orangtua korban tidak mau hubungan mereka berlanjut karena Intan masih sekolah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(JUM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar