Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 16 Desember 2011

Tukang Rombeng Setubuhi Gadis SMA

Polisi membekuk seorang lelaki berusia 18 tahun warga Desa Budugsidorejo, Sumobito, Jombang, Jawa Timur, Rabu (14/12). Pelaku berinisial MS yang bekerja sebagai tukang rombeng ditangkap lantaran menyetubuhi gadis yang masih duduk di kelas dua sekolah menangah atas sebut saja Intan.

MS menolak jika telah memperkosa korban. Menurut MS perbuatan dilakukan atas suka sama suka. Lebih jauh MS mengatakan berhubungan intim dengan korban sebanyak dua kali sejak Oktober lalu. Persetubuhan dilakukan setiap korban pulang sekolah di sebuah rumah teman pelaku yang juga masih tetangganya.

Karena ketahuan orang tua Intan, MS dilaporkan polisi. Orangtua korban tidak mau hubungan mereka berlanjut karena Intan masih sekolah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(JUM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar