Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 06 Desember 2011

Pelaku Perdagangan ABG Dibekuk

Perdagangan gadis di bawah umur alias anak baru gede (ABG) makin marak. Aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya kembali membongkar pelaku perdagangan gadis di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Kali ini, pelakunya masih di bawah umur. 

Vira Kurniawati asal Lamongan, Jawa Timur ini tak berdaya saat dibekuk dan digelandang di Mapolrestabes Surabaya. Vira diduga telah melakukan praktik perdagangan gadis sejak dua tahun lalu dan mendapat penghasilan hingga puluhan juta rupiah per bulannya.

Terbongkarnya kasus perdagangan manusia (human trafficking) ini setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Warga melapor ada transaksi perdagangan gadis di bawah umur di Hotel Istana Permata, di Dinoyo, Surabaya. Vira diduga menjalankan aksinya dengan mengajak korban nongkrong di Cafe Lido Damo Park, di Jalan Mayjenksukono, Surabaya. Gadis-gadis itu kemudian dikenalkan kepada sejumlah laki-laki hidung belang.

Untuk tarif ABG ini bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu. Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Anom Wibowo, Sabtu (9/10), Vira mengaku setiap transaksi PSK di bawah umur tidak diberi uang, dia hanya mendapat perawatan tubuh di salon. Namun dalam sebulan, dia bisa meraup uang sampai puluhan juta rupiah.

Sementara itu, untuk merekrut gadis-gadis, Vira memanfaatkan korbannya dengan mengiming-imingi uang dan perawatan tubuh di salon.

Pada kasus perdagangan manusia ini, polisi juga memeriksa tiga korban yang masih berusia 13 hingga 15 tahun yang dijadikan PSK. Atas perbuatan tersebut, Vira dijerat pasal 88 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 2/1 UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman 15 tahun penjara. (MEL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar