Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 11 April 2012

Polda Diminta tangani Kasus Perkosaan Kepala Puskesmas


Polda Diminta tangani Kasus Perkosaan Kepala Puskesmas
NET
Ilustrasi perkosaan


PEMATANGSIANTAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sumut diminta mengambil alih kasus pemerkosaan yang dilakukan Kepala Puskesmas, Hendra Nainggolan terhadap BRS (15). Polres Simalungun tidak boleh melepaskan atau memberi penangguhan penahanan terhadap Hendra.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan hal tersebut ketika ditemui di Panti Asuhan Elim HKBP Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Pematangsiantar, Minggu (8/4/2012).
Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, antara kedua belah pihak boleh saja dilakukan perdamaian. Namun perdamaian itu tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk melepas atau menagguhkan penahanan.  Sehingga dalam kasus yang merusak moral anak itu Kapolres tidak boleh memberi penangguhan penahanan.
"Polres Simalungun harus bertanggung jawab dalam hal ini. Damai boleh saja tetapi pidana harus berlanjut, korbannya dibawah umur dan ancaman diatas 5 tahun," ujarnya.
Lebih lanjut di pasal 82 UU Perlindungan anak,  dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak ada unsur suka sama suka. Namun hanya ada unsur bujuk rayu. Dengan demikian pelaku pencabulan terhadap anak  hanya bisa bebas dengan vonis pengadilan.
Arist mengatakan, sebelumnya sudah mengirimkan surat kepada Kapolres Simalungun yang tujuannya mendorong agar dalam menyelesaikan kasus itu, Polres Simalungun bertindak adil. Mengenai adanya informasi yang menyebut Hendra Nainggolan sudah dilepas, Arist Merdeka mengatakan akan kembali menyurati Kapolres untuk meminta penjelasan.
Bila dalam kenyataannya Polres sudah melepas atau memberi penangguhan, maka hari Senin (9/4/2012) Arist akan menyurati Kapolda Sumut. "Agar penanganan kasus asusila itu dilakukan dengan seadil-adilnya, saya akan surati Kapolda," katanya seraya berjani akan terus mengawal kasus itu.
Lebih jauh Arit mengatakan, pada tahun 2011, di Kota Pematangsiantar  ada 305 kasus kekerasan terhadap anak. Dimana 62 persen diantaranya merupakan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan dilakukan oleh orang terdekat. Selebihnya merupakan kekerasan seperti pemukulan dan penganiayaan.
Dalam kasus kekerasan itu, empat anak  meninggal. Semua pelalu diproses secara hukum. Sayangnya 38 persen diantaranya pelaku dibebaskan karena tidak terdapat bukti. Dan yang paling parah rata-rata pelaku hanya dihukum 3 tahun.
Dilanjutkan sesuai data yang diterimanya, secara nasional ada peningkatan kasus kekerasan terhadap anak. Dimana pada tahun 2010 hanya 2113 dan tahun 2011 menjadi 2305 kasus.
Dikatakan, kasus kekerasan anak sudah cukup mengancam kehidupan anak. Karena Pemko Pematangsiantar maupun Pemkab Simalungun harus mengambil tindakan yang melindungi anak dengan membentuk lembaga perlindungan anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar