Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 22 Agustus 2012

Kafe Remang Pekerjakan Anak Bawah Umur

Pelayan dan karyawan kafe remang-remang hasil razia petugas gabungan
Mordiadi
Pelayan dan karyawan kafe remang-remang hasil razia petugas gabungan
Singkawang – Razia gabungan yang digelar Sabtu (3/12) malam berhasil menemukan tiga pekerja bawah umur di salah satu kafe remang-remang di Kota Singkawang. Bersamanya juga diamankan belasan orang lainnya di Tempat Hiburan Malam (THM).
“Kita menemukan tiga anak bawah umur yang bekerja di salah satu kafe,” ungkap Karyadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Singkawang, ditemui usai razia gabungan, Minggu (4/12) dini hari.
Ketiga anak bawah umur tersebut bernama Mila yang bekerja sebagai pembersih kafe, Jul sebagai koki dan operator musik, serta Elis yang kesehariannya menemani para tamu kafe. Ketiganya warga Bengkayang dan Tebas.
Karyadi mengatakan ketiga anak tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan dari Dinas Sosial serta akan dipulangkan ke rumah orangtuanya di Bengkayang dan Tebas.
Ketika ditemui di Kantor Satpol PP, Mila yang tidak mempunyai kartu identitas mengaku tidak menemani tamu di kafe, dia hanya bertugas membersihkan meja kafe dan lainnya. Demikian halnya dengan Jul, pelajar salah satu sekolah ini hanya bertugas sebagai koki dan operator musik.
Berbeda dengan kedua temannya, Elis, anak bawah umur bertampang manis ini memang bertugas menemani tamu-tamu kafe. Dari tugasnya itulah dia mendapatkan fee dengan hitungan per jam, minimal menemani tamu dua jam. Bila diakumulasikan, per bulannya terkadang mencapai Rp2 juta, tanpa gaji tetap dan uang makan.
Elis merupakan warga Tebas, memperoleh izin dari orangtuanya pergi ke Singkawang untuk bekerja di rumah makan. Setibanya di Singkawang sejak lima bulan lalu, dia malah bekerja di THM untuk melayani tamu. Hal tersebut tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Selain tiga anak bawah umur yang terjaring, razia gabungan itu juga mengamankan belasan orang lainnya yang bekerja di THM tanpa disertai KTP dan korban trafficking, pelajar yang mengakses situs porno di warung internet (warnet) beserta pemilik usahanya. Total yang diamankan 22 orang.
Razia gabungan yang dilaksanakan untuk penertiban dan pembinaan terhadap pelaku usaha di Kota Singkawang ini dilakukan Satpol PP, Kodim, Brimob, Brigif, Polres, Rindam, Subdempom, Dinas Sosial, dan Kejari Singkawang.
Setelah mendapatkan pengarahan dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, mereka yang terjaring dipersilakan pulang ke rumah. Khusus tiga anak bawa umur, langsung diantar ke rumah orangtuanya masing-masing.
Kasi Intel Kejari Singkawang Zolly Rahmatillah yang juga ikut razia gabungan itu mengatakan razia ini masih bersifat pembinaan. Bila ke depannya masih terdapat pelaku usaha yang mempekerjakan anak bawah umur, dapat diancam lima tahun penjara.
“Kalau anak bawah umur disuruh kerja melayani seks dapat diancam pidana 15 tahun penjara,” ingatnya. (dik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar