Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 22 Agustus 2012

Di Bawah Umur di Kafe Remang

Remaja dan anak bawah umur yang terjaring razia dibawa ke Mapolres Landak
Antonius Sutarjo
Remaja dan anak bawah umur yang terjaring razia dibawa ke Mapolres Landak
Ngabang – Razia gabungan Polres Landak, Polsek Ngabang, Satpol PP, dan Koramil menjaring siswi SMA yang sedang asyik indehoi di kamar indekos, Selasa (14/8) dini hari. Petugas juga menjaring dua gadis bawah umur yang tidur sekamar dengan pria.
Operasi penertiban dipimpin Wakapolsek Ngabang AKP Lies Tiwi Ratnasari dan Plt Kepala Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Drs Alexius Asnanda MSi. Petugas menjaring dua gadis bawah umur di kafe remang-remang kawasan Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang. Kemudian siswi SMA yang sedang asyik indehoi dengan pacarnya di indekos milik Ayub.
Alexius Asnanda meminta polisi memanggil pemilik kafe remang-remang. Kemudian meminta keterangan terkait pekerja kafe bawah umur. Mempekerjakan anak bawah umur jelas melanggar UU ketenagakerjaan. “Pemiliknya itu yang harus dipanggil, karena ia yang mempekerjakan gadis yang masih bawah umur,” kata Alexius. (tar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar