Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 29 September 2012

Bejat! GT Cabuli Anak Sejak Usia 8 Tahun



pencabulan3.jpg
Ilustrasi korban pencabulan

KUPANG - GT (50) warga Jalan Tuak Daun Merah (TDM) 1, Kelurahan TDM, Kota Kupang, mencabuli Bunga (13) (bukan nama sebenarnya-red) yang adalah anak  kandungnya sendiri.  Perbuatan bejat ini dilakukan sejak anaknya berusia delapan tahun.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang di Polres Kupang Kota, Senin (7/5/2012) menyebutkan, Bunga sudah dicabuli sejak berusia delapan tahun atau masih duduk di bangku SD. Saat ini Bunga sementara duduk di bangku sebuah  SMP di Kota Kupang.

Perbuatan tidak terpuji ini dilakukan GT di rumahnya sendiri, meski dilakukan sekian lama, GT tidak menyangka kalau kasus ini menguak di permukaan. Bunga selaku korban merupakan putri pertamanya, namun ia tega mencabuli bahkan menyetubuhinya  

Perbuatannya bejat GT tersebut baru terkuak setelah diketahui oleh anggota keluarga dan dilaporkan ke polisi. Polisi akhirnya mencari dan mengangkap GT hingga menjebloskannya dalam sel Mapolres Kupang Kota.

Kasus ini langsung ditangani oleh Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Kupang Kota, sementara korban yang masih di bawah umur dan juga sebagai pelajar mendapat pendampingan dari Rumah Perempuan Kupang.

Hofni Tefbana dari Divisi Pendapingan dan Advokasi rumah Perempuan yang ditemui di Polres Kupang Kota mengatakan, rumah perempuan melakukan pendampingan terhadap korban serta mengawal proses hukum yang sementara berjalan di polisi.

Menurut Hofni, dari keterangan yang diperoleh, pelaku diduga melakukan perbuatan bejat itu ada unsur paksaan terhadap anak kandungnya sendiri. Karena sudah dilakukan sejak Bunga berumur 8 tahun.

"Perbuatan terakhir dilakukan pada April 2012 kemudian korban melaporkan ke polisi. Kami lakukan pendampingan, karena korban adalah anak dibawa umur dan masih sebagai pelajar tentu butuh pendampingan," kata Hofni.

Secara psikologis tentu korban terganggu sehingga butuh konseling sehingga ada penguatan mental.   Kapolres Kupang Kota, AKBP. Tito Basuki Priyatno, yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, AKP. Simon Satu, mengatakan, pelaku sudah ditahan polisi dan proses hukum sementara berjalan.  "Kasus ini sementara ditangani di PPA dan sementara dalam proses penyelidikan. Pelakunya langsung kita tangkap sesaat dilaporkan korban," kata Simon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar