Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 29 September 2012

KPU Bakar 3.153 Surat Suara Rusak




musnahkan.jpg
Madrosid
KPU Kabupaten Pontianak sedang membakar surat suara rusak di depan kantor KPU, Rabu (19/9/2012)

MEMPAWAH - Menjelang pelaksanaan Pilgub, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Polres Pontianak pemusnahan surat suara yang rusak pada saat dilakukan penyortiran sebanyak 3.153 lembar. Pemusnahan surat suara di lakukan di depan Kantor KPU Kabupaten Pontianak, Rabu (19/9/2012)

Pemusnahan dilakukan lansung oleh ketua KPU, Munir Putra, bersama Wakapolres Pontianak, Kompol Arianto didampingi Kabag OPS Polres Pontianak, Pulung Wiethono. Dengan cara pembakaran surat suara itu dimusnahkan, supaya tidak ada lagi surat suara yang tersimpan dimanapun, kecuali surat suara yang sudah falid untuk digunakan sebagai pemilihan suara.

"Memang sudah ketentuannya untuk dimusnahkan agar surat suara itu tidak ada, selain surat suara yang memang untuk kita distribusikan ke Tempat Pencoblosan Suara (TPS). Siapapun tidak ada boleh menyimpan surat suara selain yang akan digunakan. Makanya kita musnahkan dengan membakarnya," ujar Munir,  kepada Tribunpontianak.co.id, usai membakar surat suara di Kantor KPU, Rabu (19/9/2012).

Sehingga, surat suara yang tersisa pada perhitungannya itu sudah disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT) di Kabupaten Pontianak sebanyak 181.327 pemilih. Dan mendapat tambahan untuk surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen dari jumlah DPT yang ada.

"Total keseluruhan surat suara yang kita distribusikan ke TPS itu berjumlah 185.860 suara. ini sudah dengan jumlah penambahan sebanyak 2,5 persen yakni 4.533. Pembagiannya sudah di includekan ke dalam kotak pengepakan yang didistribusikan ke setiap TPS," urainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar