Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 29 September 2012

Massa Tuntut Pilgub Ulang

Pontianak – Karut-marut Pemilukada Kalbar terungkap ketika KPU Kalbar sengaja meloloskan Mayjen TNI Armyn Alianyang sebagai peserta.
Lantaran itu, puluhan warga mengatasnamakan Forum Masyarakat Madani (FMM) menggelar unjuk rasa ke Kantor KPU Kalbar di Jalan A Yani, Jumat (28/9) pagi. Dalam aksinya, massa menuntut KPU agar menggelar pemilukada ulang.
Koordinator aksi Afli Herlambang mengatakan dengan terbitnya Surat Keputusan (Skep) Panglima TNI No.Kep/639/IX/2012 pada 24 September 2012 tentang mutasi jabatan 85 perwira TNI, mengungkapkan kenyataan sebenarnya.
“Artinya Armyn Ali Anyang yang merupakan salah satu kandidat calon Gubernur Kalbar pada pilgub 2012 ini sampai pada 24 September 2012, masih berstatus TNI aktif,” ujarnya.
Menurut Afli, dalam Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI, jelas-jelas melarang prajurit untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis. Sehingga kebijakan KPU Kalbar dalam menetapkan salah satu calon Gubernur Kalbar yang masih berstatus TNI aktif dan menggelar Pilkada Kalbar pada 20 September 2012 lalu, menjadi persoalan serius yang harus disikapi dan diproses hukum.
“Untuk itu, sebagai bagian dari masyarakat Kalbar, kami Forum Masyarakat Madani menyatakan sikap menolak hasil Rapat Pleno KPU Kalbar karena apa pun hasilnya dan siapa pun yang ditetapkan sebagai pemenang pilkada menjadi cacat hukum,” katanya.
Massa mendesak KPU Kalbar untuk melakukan pemilihan ulang demi berjalannya proses demokrasi yang legitimate dengan mengedepankan aturan-aturan yang sesuai dengan perundang-undangan.
FMM mengimbau seluruh masyarakat Kalbar supaya tunduk terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku dalam proses demokrasi Kalbar sehingga tercipta keharmonisan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketua KPU Provinsi Kalbar AR Muzammil berkelit. Menurutnya semua prosedur yang menjadi ketentuan dalam penyelenggaraan Pemilukada Cagub dan Cawagub Kalbar lalu telah dijalankannya.
“Untuk menjustifikasi seperti itu, kita harus hati-hati gunakan istilah cacat hukum, karena harus melalui lembaga peradilan yang berwenang,” ujarnya.
Dari kepentingan KPU Kalbar sebagai penyelenggara pemilukada, Muzzamil meminta masyarakat lebih memikirkan kepentingan dan kebaikan daerah ini.
Katanya, sejak awal proses pencalonan, KPU telah melakukan semua tahapan sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Bahkan banyak di antara calon perseorangan yang ditolak karena tidak memenuhi syarat.
“Tidak ada masalah bagi KPU, jika tidak memenuhi syarat kita coret. Tapi ini kalau memang memenuhi syarat lalu kenapa, kami tidak boleh menzalimi orang dong. Prosedur undang-undang kita jalankan karena ini sudah memenuhi semua tahapan,” ujar Muzzamil. (hak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar