Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 28 September 2012

Diintimi 20 Kali, ABG Sambas Hamil 3 Bulan




Oral-Seks.jpg
Ilustrasi


SAMBAS - Orangtua GS (15), warga Dusun Lakum, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Kalimantan Barat melaporkan AD alias Tabol, warga Dusun Parit Pasir Desa Parit Baru, Salatiga, yang juga pacar GS ke polisi. Tabol dituduh melakukan pencabulan terhadap puterinya tersebut sebanyak 20 kali dan menyebabkan ABG tersebut hamil tiga bulan.

"Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti, mencuatnya kasus ini bermula ketika GS mendengar sang pacar akan menikahi gadis lain. Tiodak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ayah korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek," ujar Kapolsek Pemangkat, AKP Aryo Tri Wibisnowo kepada Tribunpontianak.co.id, Selasa (3/7/2012).

Dijelaskan Kapolsek, berdasarkan pengakuan GS dan orangtuanya, kedua sejoli tersebut sudah melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri sejak 23 Juni 2012, sebelum akhirnya kasus ini dilaporkan ke kepolisian.

"Berdasarkan pengakuan korban, bahwa sang pacar sering mengajak dan memaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri  di sebuah pondok yang terletak di Dusun Parit Pasir Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga. Jumlahnya hingga dua puluh kali, dan kini korban sudah hamil tiga bulan," katanya.

"Pada saat melakukan hubungan tersebut, korban dijanjikan akan dinikahi disertai dengan berbagai agar mau melakukan perbuatan layaknya suami istri tersebut. Sekarang usai berbuat, AD hendak mengingkari janji tersebut," ujarnya.

Pelaku dijelaskan Kapolsek dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar