ISTIMEWA
Ilustrasi
Ilustrasi
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hermawan saat dihubungi wartawan, Rabu (29/08/2012) mengatakan bahwa pelaku yang sudah memiliki dua orang cucu itu mengaku hanya mempermainkan jarinya di alat kelamin korban. "Pelaku mengaku pakai tangan, tidak memasukan alat kelaminnya," katanya.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan Zaenudin di kamar kontrakannya, di kawasan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. "Mengenai kapan pencabulan itu berlangsung, kita belum tahu, karena baru sekali diperiksa," tambahnya.
Akibar perbuatannya, Zaenudin dijerat pasal 290 KUHP, mengenai pencabulan terhadap anak dibawah umur, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, MNW (31) ayah kandung korban mengatakan anaknya mengaku diperkosa oleh pelaku. Saat Zaenudin diamuk ratusan warga Jagakarsa pada Senin malam (27/08/2012), ia mengaku sudah dua kali memperkosa korban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar