Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 28 September 2012

Tega! Bocah 7 Tahun Dicabuli Pelajar SMP


PENCABULAN.jpg
ISTIMEWA
Ilustrasi


JOMBANG - Warga Dusun Ngemplak, Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Ag (15) diamankan polisi. Ia ditangkap karena telah melakukan pencabulan anak SD yang masih berusia tujuh tahun.

Kasus berawal dari laporan orang tua korban yang tak terima atas ulah tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan dan meminta keterangan beberapa saksi, tersangka langsung diamankan.
  
"Kasusnya dalam penanganan anggota unit PPA (pelayanan perempuan dan anak, Red). Selain amankan tersangka, kami juga amankan barang bukti kaos dan celana pendek yang dipakai pelaku saat lakukan pencabulan," jelas Kasatreskrim Polres Jombang Dony Setia Handaka, Sabtu (23/6/2012).
  
Menurut Dony, kasus pencabulan pertama kali dilakukan pada 19 Mei lalu. Saat itu, korban diajak bermain-main oleh tersangka. Diduga karena tergiur kemulusan korban, tersangka Ag meraba-raba kemaluan korban. Puas, tersangka mengantarkan korban pulang.
  
Seperti ketagihan, beberapa hari kemudian tersangka mengulangi lagi perbuatannya. Perbuatan bejat tersangka mulai tercium ketika orang tua korban menyadari perubahan sikap anaknya yang berubah pemurung.
  
Saat didesak, korban menceritakan perbuatan tersangka. Orang tua korban lantas melaporkan Ag ke polisi.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka, keterangan korban serta saksi, tersangka kami tahan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak," tandas Doni.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar