Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 13 Desember 2012

Aksi Trafficking NTT Digagalkan di Pontianak

Sembilan orang korban trafficking asal NTT dibawa ke Polsek Pontianak Utara
s
Sembilan orang korban trafficking asal NTT dibawa ke Polsek Pontianak Utara, Selasa (6/12)
Pontianak – Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Utara mengamankan Wel, 30, pelaku yang telah memperdayai sembilan orang korbannya yang hendak dipekerjakan secara ilegal di negeri jiran, Malaysia. Aksi trafficking itu digagalkan, Selasa (6/12) di Jalan Kebangkitan Batu Layang.
“Mereka tidak mempunyai passport untuk berangkat ke Jiran. Satu orang di antaranya sebagai koordinator keberangkatan ke Malaysia. Koordinatornya pernah bekerja selama 2 tahun 7 bulan,” kata Kompol Saiful Alam SIK, Kapolsek Pontianak Utara.
Kesembilan korban adalah Yance, 21, Anacih Vikusa, 25, Jitron, 29, Marten Banu, 30, Danil, 23, Noh, 30, Andreas, 20, I Hudola, 17. “Wel mendapat biaya dari bosnya di Malaysia untuk membawa para korban ini ke Malaysia,” ujar Saiful.
Sembilan orang korban itu membatalkan perjalanannya menuju Malaysia. Sedangkan pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Pontianak Utara untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Dalam aksi itu terungkap tipu daya Wel mengiming-iming upah gaji besar di salah satu perkebunan sawit di Malaysia. Mereka berangkat dari NTT melalui jalur udara tanpa dokumen-dokumen resmi, hingga sampai di Pontianak.
Menurut Saiful, pengungkapan kasus ini hasil laporan masyarakat. “Kita cek TKP. Kemudian langsung menelusuri. Mereka akan bekerja di PT Soing Sarawak Malaysia,” kata dia.
Ketika kepada korban dan pelaku ditanya dokumennya, mereka tidak mempunyai ketentuan-ketentuan yang menyangkut surat-surat imigrasi maupun dinas departemen ketenagakerjaan.
Segala administrasi ditanggung oleh bosnya melalui Wel, termasuk makanan. Nantinya biaya tersebut akan dipotong setelah sembilan korban bekerja. “Ini sangat bahaya. Apabila terjadi yang menyangkut tentang hukum, mereka sulit untuk mendapat pembelaan dari negara Indonesia,” kata Saiful.
Saiful memaparkan, sembilan korban akan dipulangkan ke daerah asalnya. Nantinya akan diberikan penyuluhan terlebih dulu. “Pelaku yang membawanya akan kita kenakan proses sesuai ketentuan pasal 103 huruf C Undang-undang No 9 tahun 2004 tentang persyaratan perlindungan TKI. Ancaman hukuman 5 tahun,” ujarnya. (sul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar