Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 13 Desember 2012

Bambang Sang “Penikmat Daun Muda” Dilepaskan Polisi

Pontianak – Bambang, 55, pelaku kasus asusila yang meniduri anak bawah umur dan diamankan Mapolresta Pontianak dibebaskan tanpa sidang.
“Kita meminta kepada DPRD untuk mengadakan rapat koordinasi dengan kepolisian, jaksa, maupun pengadilan, guna mencari titik tengah agar dapat menjerat pelaku asusila. Karena banyak pelaku dipulangkan dengan alasan tidak cukup bukti, ini yang membingungkan kita,” ungkap Hendrik, Plt Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN), Selasa (11/12).
Dikatakan Hendrik, kasus prostitusi seks pelajar yang sempat menghebohkan warga Kota Pontianak sebelumnya ditangani Polsek Kota dan dilimpahkan ke Polresta Pontianak. Bambang merupakan pelaku utamanya yang meniduri gadis bawah umur berstatus pelajar SMP. Sangat disayangkan Bambang dilepaskan, apalagi dengan dalih tidak cukup bukti untuk menjeratnya sampai ke pengadilan.
“Padahal sebenarnya sudah bisa dilanjutkan ke pengadilan, tapi kenyataannya tidak bisa diproses sampai pengadilan, bahkan kini Bambang sang pelaku sudah bebas,” kesal Hendrik.
Bambang dikenal sebagai pria hidung belang dan beberapa kali meniduri siswi SMP. Bambang digerebek polisi saat meniduri YN, 14, dan FN, 14, di hotel kelas melati Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (17/9) lalu.
Kedua pelajar SMP sempat ditampung di shelter YNDN sebelum kemudian diminta keterangannya oleh penyidik Mapolresta Pontianak.
Komisi D DPRD Kota Pontianak mendatangi YNDN, berkoordinasi serta menanyakan aspirasi dari YNDN terkait prostitusi seks pelajar di Kota Pontianak. “Kita meminta kepada DPRD untuk lebih aktif lagi dalam mengawasi serta mengawal kasus-kasus prostitusi seks pelajar di Kota Pontianak. Intinya DPRD harus meminta kepada penegak hukum, pelaku ini bisa dijerat sampai ke pengadilan,” tegas Hendrik.
Ketua Komisi D DPRD Kota Pontianak Mansur mengaku prihatin dengan adanya prostitusi seks pelajar di Kota Pontianak. Padahal Kota Pontianak mendapatkan predikat Kota Layak Anak. “Kami berkomitmen melakukan pengawalan serta mendukung pihak terkait untuk melakukan pemberantasan dan pembersihan dari adanya prostitusi seks pelajar,” ungkapnya.
Mansur berjanji akan menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang perlindungan anak. “Awal Januari 2013 sudah terbentuk perda tersebut,” tegas Mansur.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan KB Kota Pontianak Darmanelly mengaku akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya orang tua untuk selalu memerhatikan anak-anaknya.
“Jika memang karena faktor gaya hidup, seorang anak menjadi demikian, maka diberikan pemahaman agar tidak ikut-ikutan,” ungkap Darmanelly. (sul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar