Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 20 April 2012

Artis 'Suramadu Bergoyang' Cuma Dihukum Percobaan


Artis 'Suramadu Bergoyang' Cuma Dihukum Percobaan
NET
ILUSTRASI
SURABAYA - NM (17), pemeran video syur 'Suramadu Bergoyang' bisa bernapas lega.
Sebab, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Ronius, hanya menghukumnya enam bulan penjara, jika dia melakukan tindak pidana selama setahun ke depan. Jika tidak, remaja berambut panjang ini akan terbebas dari penjara.
Hukuman percobaan ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ratna fitri Hapsari, yakni enam bulan penjara tanpa percobaan.
Hakim Ronius meringankan hukuman, karena selama persidangan NM berlaku sopan, mengaku terus terang, dan masih berstatus pelajar kelas tiga SMA swasta di Surabaya, Jawa Timur. Terkait tindak pidananya, NM terbukti melanggar pasal 284 ayat 1 ke 1 huruf b KUHP.
Menanggapi vonis ini, NM maupun JPU masih pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau tidak.
Perempuan asal Pacar Kembang terbukti melakukan hubungan intim dengan pria lain. Padahal, meski berstatus pelajar, NM juga merupakan istri sah Robby Saputro. Pernikahan mereka tercatat di KUA Tambaksari pada 23 Agustus 2008.
Namun, pada April 2011 dia melakukan persetubuhan dengan Sulis, temannya, di gudang peluru dekat jembatan Suramadu, Surabaya.
Awalnya, NM janjian dengan Sulis untuk jalan-jalan. Lantas, Sulis mengajaknya ke Suramadu. Di sana mereka hanya duduk-duduk di pinggir jalan.
Namun, lama-lama mereka masuk ke pinggir laut. Mereka lalu saling berciuman dan puncaknya melakukan hubungan seperti suami istri.
Robby mengetahui perzinahan yang dilakukan istrinya dari adiknya, Romista Nilam Sari, yang menunjukkan adegan persetubuhan NM di video ponselnya.
Terdakwa baru mengetahui viudeo itu setelah dipanggil kepala sekolahnya pada Agustus 2011. Akibat perbuatan NM dan Sulis, Robby merasa sakit hati, karena rekaman video berdurasi tujuh menit 50 detik beredar di sekolah dan kampungnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar