Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 28 Mei 2012

Aturan BI Menohok Penjualan Motor

Agen di Daerah Siap PHK Karyawan

Sekadau – Pasar sepeda motor segala jenis dan merek di beberapa kabupaten Kalbar bakal terpukul memasuki Juni 2012. Surat Edaran Bank Indonesia dan Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) yang menerapkan down payment (DP) 20 persen, mendapat resistansi dealer, agen, maupun konsumen.
“Terus terang kita sangat keberatan dengan aturan itu,” tegas Hendry, pemilik usaha penjualan sepeda motor baru dan bekas di bilangan Jalan Sekadau-Sintang, dijumpai Equator di kantornya, kemarin.
Hendry menilai, jika aturan itu harus mereka terapkan efektif 15 Juni nanti, dapat dipastikan pendapatan mereka akan jauh menurun. Selama ini pedagang motor baru dan bekas yang menjual secara kredit diramaikan oleh konsumen berpenghasilan kecil seperti buruh kebun sawit, tambang, keluarga guru, atau pegawai rendah lainnya.
“Berapalah penghasilan mereka untuk bisa mengumpulkan uang muka sekitar 2-3 juta sekaligus. Mereka memang jujur mencicil, tiga sampai lima ratusan rupiah. Tapi uang muka segitu kan berat,” ungkapnya.
Dalam lima tahun berlalu, booming penjualan motor didorong oleh uang muka yang kecil hanya sekitar Rp 500 ribu, bahkan bebas administrasi. Dengan DP sekian itu, cicilan berkisar Rp 300-500 ribu per bulan, penjualan meningkat pesat.
Bagaimana dengan penerapan aturan baru? “Lama-lama aturan ini bisa mematikan usaha kita penjual sepeda motor. Pendapatan kita jelas akan berkurang,” kata pria berperawakan kurus itu.
Keberadaan dealer motor ataupun mobil, kata Hendry, sangat membantu masyarakat yang ingin memiliki kendaraan, baik untuk usaha maupun pribadi. Bantuan dimaksud karena sistem pembelian motor dan mobil bisa dilakukan dengan sistem kredit melalui dealer.
Selain itu, uang muka untuk memiliki motor dan mobil baru juga dipatok sangat murah. “Terus terang kita sangat bingung dengan tujuan aturan BI itu. Kalau alasannya untuk mengurangi kredit macet, saya pikir itu tidak logis. Kalau mengurangi kemacetan lebih tak tepat lagi,” ujarnya.
Menurut Hendry, makin banyak warga yang memiliki kendaraan meskipun dengan kredit yang uang mukanya ringan, akan membantu pemerintah. Pajak kendaraan dan bea-bea lainnya akan masuk kas negara. “Kalau aturan ini diterapkan, bukan kita saja yang rugi. Negara juga akan kehilangan sumber pemasukan dari pajak kendaraan,” tandasnya.

Wait and see

Kepala Cabang PT Cahaya Motor Indo Putra (PT CMIP) Sanggau Dinatory mengaku harus mengikuti ketentuan Bank Indonesia agar kredit sepeda motor menyetor DP 20 persen dari harga jual. “Ya, mau tak maulah. Kita harus mengikuti jika memang itu merupakan ketentuan dari pemerintah,” kata Dinatory, kemarin.
PT CMIP sebagai cabang agen resmi sepeda motor merek KTM di Kabupaten Sanggau selama ini penjualan motor produk Cina boleh dikatakan pesat. “Selama ini penjualan kita lumayan. Terus ada peningkatan dengan uang muka yang standar dan terjangkau oleh masyarakat,” tuturnya.
Ia belum bisa memastikan apakah dengan kebijakan BI itu akan terasa langsung dampaknya. “Kita lihat saja nanti. Apakah ini akan membawa dampak terhadap daya beli masyarakat. Mudah-mudahan tidaklah,” imbuhnya.
Terpisah, Abang Indra, warga kota Sanggau mengungkapkan dengan ada kebijakan itu akan berdampak dengan kemampuan masyarakat untuk membeli motor. Padahal motor merupakan alat transportasi masyarakat yang cukup penting di daerah.
“Kondisi masyarakat sangat tergantung dengan kendaraan sekarang ini. Nah, kalau dibatasi, jelas kemampuan masyarakat untuk memiliki motor semakin sulit. Saya menilai kebijakan ini tidak berpihak kepada masyarakat kecil. Khususnya yang berada di pedesaan,” ujarnya.

Terancam PHK

Kebijakan mengamankan perbankan dengan mengurangi risiko kredit konsumtif bermasalah kepada bank-bank, menimbulkan kekhawatiran kalangan dealer di Kabupaten Pontianak. Diprediksi kebijakan itu akan berdampak menurunnya omzet penjualan motor.
“Kebijakan DP 25 persen itu dipastikan berdampak kepada dealer. Saya sudah cek di semua dealer di Kabupaten Pontianak, penjualan nantinya akan turun 60 persen,” ungkap Ahong, dealer motor Panca Bhakti Sungai Pinyuh kepada koran ini, Kamis (24/5).
Menurut Ahong, ketentuan DP 25 persen akan memperburuk iklim penjualan kendaraan. Terutama di lingkungan masyarakat Kabupaten Pontianak yang notabene tingkat ekonomi menengah ke bawah.
“Lain halnya dengan tingkat ekonomi masyarakat di kota besar. Kalau di daerah ini rata-rata penduduknya bertani, nelayan, dan buruh. Untuk kredit kendaraan mereka harus pandai-pandai membagi uangnya. Kalau DP yang diberlakukan lebih tinggi, jelas akan kesulitan mengambil kredit,” tambahnya.
Dia mencontohkan, untuk pembelian Honda Revo atau Supra Fit yang harganya berkisar Rp 12 juta lebih. Jika dibebani DP 25 persen konsumen mesti mengeluarkan sebesar Rp 2 juta lebih.
“Kalau sekarang cukup uang muka Rp 1-1,5 juta atau sepuluh persen saja sudah bisa bawa motor pulang. Dipastikan nanti akan berdampak pada penurunan omzet penjualan,” katanya. Tidak tanggung-tanggung, penurunan diprediksi bakal menembus 40 persen dari omzet penjualan biasanya.
“Apabila penurunan omzet, dipastikan berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan. Perusahaan mana pun pasti akan melakukan itu untuk menutupi pengeluarannya. Kita pastikan mem-PHK karyawan yang dinilai tidak produktif,” timpalnya.
Dia berharap kebijakan pemerintah terkait besaran suku bunga DP kredit kendaraan itu tidak berlaku. Hendaknya pihaknya tetap diberikan kebebasan dalam menentukan besaran DP yang akan diberikan kepada konsumen.
“Sebagai pengusaha, tentunya kita taat dan patuh kepada aturan dan kebijakan pemerintah. Sejauh ini, kami juga masih berupaya keras untuk mencarikan jalan keluar terbaik untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi ke depan,” pungkasnya. (bdu/SrY/shn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar