Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 28 Mei 2012

REI Minta Kebijakan BI Ditunda

Dinilai Beratkan Konsumen
 
Pontianak – Organisasi pengusaha properti, Real Estate Indonesia (REI) menilai kebijakan Bank Indonesia yang menetapkan DP minimal 30 persen untuk kredit kepemilikan rumah tipe di atas 70 meter persegi memberatkan konsumen.
“Kebijakan BI ini akan memberatkan masyarakat sebagai konsumen. Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,” ungkap Aries Sanjaya, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat REI, kepada Equator, Senin (21/5).
Menurutnya, developer tidak masalah dengan kebijakan tersebut. Tetapi masyarakat sebagai konsumen yang diberatkan. Sehingga akan berpengaruh kepada daya beli masyarakat.
“Ada statement yang menyatakan bahwa developer mencari keuntungan sebesar-besarnya. Padahal kenyataannya tidak. Tetapi kami punya tanggung jawab moril. Begitu banyak masyarakat yang belum punya rumah, dan jangan lagi dipersulit dengan peraturan seperti itu,” tegas Aries.
Ia menambahkan, REI sudah mengadakan berbagai pertemuan berkenaan dengan bidang perumahan. Hal ini sebagai upaya bagaimana kebijakan BI bisa dikaji kembali.
Bahkan REI secara resmi sudah mengirim surat kepada Bank Indonesia untuk meminta penundaan pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia yang menetapkan DP minimal 30 persen untuk kredit kepemilikan rumah tipe 70 ke atas.
“REI hari ini sudah mengirimkan surat kepada BI. Kami meminta agar aturan mengenai DP 30 persen ditunda dan tidak diterapkan Juni ini,” kata Ketua Umum REI Handaka Santosa ketika berbicara pada seminar dengan tema Masa Depan Industri Perbankan, Multifinance, Otomotif dan Real Estate Pasca Penetapan Pembatasan Uang Muka Kredit.
Seminar tersebut diselenggarakan Bisnis Indonesia dan Infobank di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (15/5) seperti dikutip oleh Portal Kementerian BUMN tertanggal 15 Mei yang lalu.
“Saya heran kenapa BI demikian khawatir akan adanya bubble di sektor properti, padahal NPL (Non Performing Loan) belum mengkhawatirkan. Kami meminta agar SE itu baru diterapkan kalau NPL sudah mengkhawatirkan,” tambah dia.
Handaka mengutip data Bank Dunia yang mengatakan jumlah kelas menengah Indonesia tahun ini akan bertambah 7 juta orang. Mereka tentu membutuhkan rumah. Menurut Handaka, aturan DP yang baru tersebut memberatkan mereka yang akan membeli rumah pertama.
Di sisi lain, Handaka juga menyebutkan adanya aturan baru itu akan memengaruhi investasi dan bisnis properti. Menurut prakiraan dia, pertumbuhan properti bisa turun 10 persen oleh kebijakan baru itu dan efek dominonya akan bekerja secara linier kepada bisnis-bisnis lain yang terkait.
Itu sebabnya Handaka meminta BI agar berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan karena dampaknya sangat besar. Ia mengatakan pihak REI tidak diajak bicara ketika merumuskan kebijakan ini.
Handaka tidak melihat ada alasan yang mengkhawatirkan sehingga DP 30 persen itu segera harus diterapkan. “Potensi pasar sedang tumbuh dan sangat kuat,” kata dia.
Handaka berharap BI berbesar hati menunda aturan baru tersebut. Selain itu ia juga berharap agar kenaikan DP yang dimaksudkan dilakukan secara bertahap, tidak langsung naik dari 20 persen ke 30 persen. (kie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar