Jaksa penuntut umum I Wayan Oja menjeratnya dengan Pasal 88 UU No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan itu dilakukan pada 20 Oktober 2011 terhadap KH (16) dan V (14) asal surabaya.
Keduanya dibujuk ke Kupang dengan janji akan dicarikan pekerjaan. Nyatanya keduanya dipekerjakan sebagai purel di karaoke tersebut dengan tarif sebesar Rp 250 ribu per tiga jam. Dari tarif itu korban hanya mendapat bagian Rp 105 ribu. Sedangkan sisanya untuk tempat karaoke Rp 145 ribu. ”Dalam mempekerjakan korban, terdakwa tidak memperoleh ijin dari orang tua kandung korban," katanya.
Menurut Ojan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban dan keluarganya. "Kedua orang tua dan korban sendiri merasa malu karena masa depannya sudah hancur,” tandasnya. Atas tuntutan ini, terdakwa akan mengajukan pembelaan Rabu depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar