Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 03 Mei 2012

Sopir Truk Cabuli Remaja 15 Tahun


SURABAYA - Meskipun berkali-kali menyatakan cinta kepada Yuli (bukan nama sebenarnya, Nur (23) tetap dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya.

Pasalnya, orang tua Yuli tidak terima anak gadisnya yang masih berusia 15 tahun itu digauli Nur. Kasus ini kini ditangani anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Dijelaskan Kanit PPA AKP Suratmi, orang tua Yuli melaporkan kasus ini karena Nur dianggap tidak bertanggung jawab. "Korban saat ini hamil empat bulan dari hubungannya dengan tersangka. Namun tersangka tidak mau bertanggungjawab," ujarnya, Selasa (24/4/2012).

Anak baru gede (ABG) asal Jalan Petemon itu menjalin kasih dengan Nur September 2011. Sejak saat itu keduanya sering melakukan hubungan layaknya suami istri.

Keduanya biasa melakukan hal itu di kamar kos atau di rumah Nur di kawasan Sememi Jaya. "Kami lakukan itu suka sama suka. Tapi saya tidak menyangka kalau dia hamil," ujar sopir truk itu.

Polisi menjerat Nur dengan  Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti, Nur terancam pidana kurungan paling lama 15 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar