Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 03 Mei 2012

Penjual ABG Dihukum 4 Tahun


Penjual ABG Dihukum 4 Tahun
Terdakwa kasus penjualan gadis dibawah umur, Kristin Rahayu akhirnya divonis 4 tahun 
 


TRIBUNNEWS.COM  KARANGANYAR - Terdakwa kasus penjualan gadis dibawah umur, Kristin Rahayu akhirnya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Karanganyar. Tak hanya kurungan, Kristin juga harus membayar denda Rp 200 juta atau diganti kurungan 4 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan Kristin secara sah dan meyakinkan melakukan penjualan gadis dibawah umur kepada seseorang yang disebut-sebut sebagai raja keraton Surakarta yakni PB XIII Hangabehi. Tindakan itu melanggar pasal pasal 88 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara,” kata Lucas.
Dalam putusan yang dibacakan hakim, Kristin terbukti telah menjual dua gadis dibawah umur yang berinisial F (16) dan A (14). Penjualan itu bermula dari F yang mendatangi rumahnya dan bercerita jika butuh uang. Kristin pun kemudian meminta F untuk melayani Hangabehi. Transaksi dilakukan di Hotel Marini II, Colomadu pada 16 Desember 2011. F mendapatkan upah Rp 1,5 juta.
Selang sehari, Kristin kembali menjadi perantara menjual A kepada orang yang sama. Ia mengantarkan A dan F untuk bertemu lagi dengan Hangabehi yang menjemput memakai mobil Grand Livina warna orange di sekitar Lottemart Solo. Namun dalam transaksi yang juga dilakukan di Hotel Marini II itu, yang digauli hanya A. F diminta dimasuk ke dalam kamar mandi lalu dikunci dari luar.
Atas vonis majelis hakim yang lebih ringan setahun ketimbang tuntutan jaksa itu, Kristin masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Pengacara Kristin, Prihananto mengatakan, vonis itu tetap saja masih sangat memberatkan bagi kliennya. Terlebih kliennya masih memiliki dua anak yang masih balita dan butuh perawatan. “Jangan hanya klien saya yang dihukum, pembeli juga harus diproses. Saya akan menunggu tindakan polisi (Polres Karanganyar) yang katanya menunggu hasil vonis,” katanya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar