Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 09 Juli 2012

ASI Eksklusif Hak Asasi Anak

Duta ASI Kalimantan Barat Karyanti Christiandy
Ny Utami Roesli menyematkan pin Duta ASI Provinsi Kalimantan Barat kepada Ny Karyanti Christiandy
 
Pontianak – Air Susu Ibu (ASI) eksklusif merupakan hak asasi anak yang harus dipenuhi orang tua, hal tersebut karena anak-anak akan menjadi generasi yang kurang berkualitas jika masalah ASI tidak ditindaklanjuti secara baik dan benar.
“Faktor yang terkait secara langsung adalah faktor konsumsi makanan dan faktor infeksi di mana pemberian ASI eksklusif merupakan faktor yang sangat berpengaruh pada kedua penyebab langsung tersebut,” ungkap Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Barat Karyanti Christiandy saat mewakili Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Barat pada acara sosialisasi dan advokasi peraturan pemerintah tentang ASI eksklusif tingkat Provinsi Kalimantan Barat di Hotel Kini, (5/7).
Lebih lanjut, Karyanti Christiandy mengatakan dari sisi konsumsi, kekurangan gizi disebabkan faktor ketersediaan pangan dalam rumah tangga. Saat ini 50 persen rumah tangga masih mengalami kekurangan konsumsi pangan dengan asupan kalori rata-rata di bawah kecukupan sehari-hari. “Demikian juga penyakit infeksi, 54 persen kasus kesakitan dan kematian pada balita terkait dengan buruknya status gizi anak-anak,” cetus Karyanti.
Menyadari hal tersebut, ia melanjutkan perlu suatu upaya yang terarah dan terkoordinasi dengan baik dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat sehingga masalah gizi khususnya di Provinsi Kalimantan Barat dapat diatasi.
“Dengan sosialisasi dan advokasi PP-ASI eksklusif, diharapkan dapat lebih meningkatkan hubungan kerja sama antarprogram dan sektoral dalam mendukung keberhasilan program ASI eksklusif di Kalimantan Barat,” katanya lagi.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Andy Jap mengatakan ASI sangat penting manfaatnya baik bagi ibu maupun untuk bayi. “Pada bayi sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kecerdasan dan daya tahan tubuh terhadap penyakit agar anak dapat tumbuh dengan optimal, selain itu, keuntungan dari segi ekonomis, higienis dan praktis dalam pemberian,” kata Andy Jap. Untuk itu ia mengharapkan dukungan dari semua pihak terkait upaya menyukseskan ASI eksklusif ini.
Pada kesempatan yang sama, Utami Roesli, pakar ASI dari Sentral Laktasi Indonesia selaku narasumber Sosialisasi dan Advokasi PP ASI menjelaskan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dalam pasal 128 ayat 1 menjelaskan setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
“Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus,” jelasnya.
Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksudkan pada ayat dua diadakan di tempat kerja dan sarana umum. Selain itu, UU No 33 tahun 2012 pada pasal 30 menjelaskan bahwa pengurus tempat kerja dan penyelenggaraan sarana umum wajib mendukung program ASI eksklusif, pengurus tempat kerja dan penyelenggaraan tempat sarana umum wajib menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan.
Dalam kegiatan tersebut, dinobatkan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan sebagai Duta ASI Provinsi Kalimantan Barat, yang dalam acara tersebut diterima oleh Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Barat Karyanty Christiandy. (dna)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar