Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 09 Juli 2012

Halangi Bayi Nyedot ASI, Denda Rp 100 Juta

Singkawang – Jangan main-main dengan air susu ibu (ASI). Pemerintah mengancam siapa pun yang menghalangi bayi untuk menyusu ke ibunya diancam satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
“Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 (PP 33/2012) tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, akan berhadapan dengan hukum. Poin penting dalam PP tersebut, setiap anak berhak mendapat ASI,” ungkap Dokter Nurmansyah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Singkawang kepada wartawan, Jumat (6/7).
Nurmansyah menjelaskan, pasal penting dalam perangkat hukum melindungi bayi itu ada pada pasal PP 33/2012, yang menyebutkan setiap bayi berhak mendapat ASI. Bahkan bagi ibunya sendiri pun bisa terancam hukuman. Sebab setiap orang yang menghalangi bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif akan terancam bui dan denda Rp 100 juta itu.
“Sedangkan setiap tenaga kesehatan, satuan pendidikan, distributor makanan bayi yang melanggar ketentuan ini bisa disanksi administratif,” terangnya.
Artinya, para distributor makanan bayi, apalagi susu formula, jangan sembarangan memproduksi susu bayi. Apalagi menyebutkan susu formula sebagai pengganti ASI, maka ancaman hukuman sudah menanti.
Nurmansyah mengatakan dalam PP 33/2012 itu juga disebutkan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota dalam program pemberian ASI eksklusif meliputi advokasi dan sosialisasi program, serta memberikan pelatihan teknis konseling menyusui di daerahnya masing-masing.
Untuk menindaklanjuti PP 33/2012 itu, Pemkot Singkawang telah menyusun Perwako Singkawang tentang ASI. Sekarang ini perwako tersebut menunggu pengesahan dari walikota.
“Tenaga kesehatan yang dapat menolong proses persalinan baik itu bidan, dokter, dokter spesialis, direktur rumah sakit seluruh Kota Singkawang ikut andil dalam menyusun dan menyempurnakan perwako tersebut,” ungkap Nurmansyah.
Dia mengharapkan, usai disahkan Walikota Singkawang, perwako tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, karena ini merupakan amanah PP 33/2012 tentang pemberian ASI. “Berhasil atau tidaknya pelaksanaannya Perwako ASI di Kota Singkawang sangat ditentukan oleh stakeholder-nya,” ingat Nurmansyah.
Selain menyusun Perwako ASI, Pemkot Singkawang melalui Dinas Kesehatan juga telah melaksanakan sosialisasi terjadi pemberian ASI eksklusif tersebut, di antaranya dengan mendatangkan pakar ASI Indonesia asal Pontianak, dr Utami.
Dinas Kesehatan juga menyediakan tenaga konselor menyusui di fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat sarana umum lainnya, membinanya, memonitoring, dan mengevaluasinya.
Nurmansyah mengatakan Dinas Kesehatan juga akan mengawasi pelaksanaan pencapaian Program Pemberian ASI Eksklusif di fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan kesehatan, tempat kerja, sarana umum, dan kegiatan di masyarakat. (dik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar