Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 25 Januari 2012

Berkas Bos Toko Emas Cabul Dikembalikan

Pontianak. AT, 51 tersangka pencabulan terhadap karyawannya, Mawar (nama samaran) masih mendekam di tahanan Polresta Pontianak. Penyidik kepolisian telah melimpah berkas pemeriksaan tapi dikembalikan jaksa karena dinilai kurang lengkap.
“Kita masih memperbaiki kekurangan pemberkasan yang diminta kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Puji Prayitno, kemarin.
Puji tidak menampik dalam kasus yang melibatkan bos dengan karyawan itu minim saksi. Sementara peran saksi penting dalam menguatkan atas sangkaan laporan pencabulan.
Kasus pencabulan ini mulai mencuat saat ibu korban datang melapor ke Polresta Pontianak. Pada waktu kejadian Mawar masih dalam kelompok usia bawah umur. Lantaran usianya belum genap 18 tahun. Sementara tersangka diamankan polisi sehari usai laporan dibuat keluarga korban.
Terhadap korban juga telah dilakukan visum untuk kepentingan penyelidikan sekaligus menjadi alat bukti. Hasilnya menyatakan di organ vital korban mengalami luka robek. Namun tersangka menyangkal semua tudingan atas tindak pencabulan.
Dihubungi terpisah, pengajar hukum pidana Untan, Hermansyah, mengatakan sudah sepantasnya aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku tindak pidana pencabulan. Hal ini guna penegakan hukum dalam upaya menekan angka pencabulan dan sekaligus memberikan efek jera “Sehingga, aparat penegak hukum mesti menuntaskan kasus tindak pencabulan hingga pengadilan,” katanya.
Menurut Hermansyah, kejahatan asusila berbeda dibanding tindak kriminal semacam pencurian. Sebab korban pencabulan akan menderita trauma atas pengalaman buruk yang dialami. Selain menanggung beban moral di tengah lingkungan masyarakat. Serta mengalami kehilangan hal paling berharga selama hidup sebagai perempuan. “Maka dibutuhkan kejelian aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku pencabulan,” ujarnya.
Hermansyah menguraikan, sesuai Pasal 183 KUHAP diterangkan minimal dua alat bukti dalam proses hukum. Sehingga, lanjut dia, hasil visum maupun keterangan korban pada prinsipnya telah cukup. Karena itu, kata dia, antaraparat penegak hukum dalam penanganan kasus pencabulan mesti padu. Sehingga dapat menjerat semua pelaku atas kasus pencabulan. Supaya menimbulkan efek jera.
Selain itu, lanjutnya, dalam kasus pencabulan, memang sulit memperoleh saksi. Karena kejadian melibatkan dua orang. Berbeda dengan kasus pencurian yang mesti dilengkapi barang bukti dan banyak saksi.
Namun dalam hukum ada istilah fiksi hukum. Artinya jika wanita berduaan sama pria di dalam dan tidur satu kamar, palagi mereka bukan muhrim, maka ada asumsi telah terjadi perzinahan. “Jadi jangan samakan pembuktian perzinahan dengan kasus lain yang memerlukan banyak bukti dan saksi,” sambungnya. (arm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar