Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 25 Januari 2012

Terancam Tujuh Tahun Penjara

Dukun Pejabat Tersangka Cabul

Ngabang, Jajaran Reskrim Polres Landak terus menyidik tersangka Pd alias Mm, 71 dalam kasus pencabulan berdalih pengobatan, di salah satu Dusun di Kecamatan Menjalin. Dukun beberapa pejabat Pemprov dan sejumlah kabupaten di Kalbar itu terancam penjara 7 tahun. “Tersangka dikenakan pasal 290 KUHP karena melakukan pencabulan terhadap perempuan dalam kondisi tidak sadar atau pingsan,” kata Kapolres Landak AKBP Drs Tony Ep Sinambela MSi melalui Kasat Reskrim AKP Hujra Soemena SIk dikonfirmasi Equator di kantornya, Senin (11/5) kemarin. Menurut Hujra, pihaknya masih dalam pemanggilan saksi-saksi. Senin (11/5) telah dijadwalkan meminta keterangan korban, Bunga, 28. Namun yang bersangkutan tak hadir karena masih sakit. “Proses pemeriksaan ditunda. Tapi rencananya besok (hari ini, red) saksi lain yakni Oyot akan dipanggil,” ujar Hujra. Oyot adalah seorang saksi yang pada saat peristiwa pencabulan 6 Mei 2009 lalu berada di rumah tersangka sebagai tamu. “Jadi dia akan kita mintai keterangan juga,” kata Hujra. Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan terhadap tersangka, Mm sudah mengakui perbuatannya yakni berbuat asusila terhadap pasiennya, Bunga, yang notabene masih keponakannya. “Saat kita interogasi, tersangka sempat berkelit tak mau mengaku, hanya bilang cuma memberi minum korban. Tapi akhirnya dia mengaku juga,” ungkap Hujra. Pengakuan Pejabat Tersangka Mm sangat dikenal oleh para pejabat pemerintah dan politisi yang menjadikannya sebagai tempat konsultasi spiritual. Itu terbukti dari pengakuan Mm yang menyebut sejumlah pejabat pernah mendatangi rumahnya di Kecamatan Menjalin, untuk minta obat dan konsultasi tentang karier. Dua orang pejabat di lingkungan Pemkab Landak yang berhasil dikonfirmasi Equator mengaku memang sempat menjenguk Mm di tahanan Mapolres Landak, Sabtu (9/5) lalu. Alasan pejabat tersebut karena sangat mengenal Mm sudah lama. “Ya, saya menjengkuknya, dan memang kenal dengan dia karena pernah menjadi warga saya di Menjalin sekitar 6 tahun,” ujar salah seorang pejabat enggan namanya disebutkan. Tapi, kata pejabat meniti karier sejak di kantor camat hingga sekarang eselon II ini, mengaku Mm adalah ‘orang pintar’ di Menjalin sehingga banyak dikenal orang. “Wajar kita menjenguk,” ujar pejabat tersebut yang tak mau terus terang apakah dirinya pernah konsultasi atau berobat dengan Mm. Salah satu pejabat lain, mengaku menjenguk Mm di Mapolres Landak karena cukup mengenal tersangka. “Tak ada berobat atau konsultasi dengannya, hanya kenal saja,” ucapnya. Dihubungi terpisah, tokoh masyarakat Dayak Kabupaten Landak, V Syadina L dimintai tanggapan tentang para pejabat yang banyak konsultasi dengan dukun, Ia mengatakan hal itu berpulang kepada masing-masing orangnya. “Jika mereka percaya dengan si dukun itu, ya silakan saja. Apakah mereka berobat atau yang lainnya. Jadi kalau Mm ditangkap polisi, itu akibat perbuatannya yang dinyatakan melanggar hukum,” ujarnya singkat. (rie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar