Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 25 Januari 2012

Terapkan Lima Fungsi Pers

PONTIANAK. Pekerja pers harus memaknai kemerdekaan pers sebagai anugerah dari rakyat yang merupakan pemilik kedaulatan negara. Oleh karenanya, lima fungsi pers harus dijalankan.

“Kelima fungsi itu adalah sebagai media informasi, edukasi, hiburan, kontrol sosial dan lembaga ekonomi,” ungkap Sabam Leo Batubara, Wakil Ketua Dewan Pers ketika di Hotel Orcardz Pontianak, baru-baru ini.

Dia menjelaskan, pers sebagai media informasi berarti menyampaikan berdasarkan fakta dan kebenaran. Fakta-fakta tersebut tentu saja yang berdasarkan standar jurnalistik.

Sebagai media edukasi, berarti pers menyampaikan informasi yang mencerdaskan masyarakat. “Media mengemukakan berbagai persoalan bangsa. Tetapi memenangkan informasi yang memberi pencerahan,” terang Leo.

Media juga berfungsi sebagai pemberi hiburan, yang menambah kualitas kehidupan. Tetapi tetap tidak memberitakan atau menyiarkan tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

Leo mengatakan, media berfungsi sebagai kontrol sosial, Lord Acton mengingatkan Power Tends To Corrupt; Absolute Power Corrupts Absolutely, agar penguasa negara, penguasa politik dan penguasa harga tidak tergelincir pada tindakan korup.

“Pelaksanaan kontrol sosial ini bukan untuk kepentingan pers, tetapi agar rakyat banyak tidak terus menerus menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan penyelenggara negara,” terang Leo.

Media berfungsi sebagai lembaga ekonomi, artinya perusahaan pers baik cetak maupun elektronik harus hidup sehat bisnis, hidup berdasarkan kekuatan sendiri, berkat dukungan pembaca/pendengar/pemirsa dan pengiklanan. “Media yang hidup dari amplop-amplop pejabat, politisi dan pengusaha jelas tidak sesuai dengan fungsi kelima ini,” kata Leo.

Untuk menjalankan fungsi media itu, tentunya wartawan-nya harus menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yakni independen, akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk serta menempuh cara profesional.

Selanjutnya menguji informasi, berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tidak bersalah.

Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul. Tidak menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Memiliki hak tolak. Tidak menyiarkan berita prasangka atau diskriminasi. Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat diserta permintaan maaf serta melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. (dik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar