Kemaluan Korban Perdarahan
Ngabang, Sungguh biadab. Itulah perkataan yang pantas ditujukan
kepada Kecot, 22, Warga Dusun Labos Pase I, Desa Tumbang Raeng,
Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak. Ia mencabuli bocah 4 tahun,
tetangganya hingga perdarahan.
Perbuatan bejat tersebut terjadi Senin (13/10) sekitar pukul 11.30 saat Bunga ditinggal kedua orangtuanya menoreh getah.
Bunga sendiri di rumah dan bermain ke rumah Kecot. Kecot saat itu berada di kamar sedang mendengarkan tape recorder. Setelah melihat Bunga, Kecot pun mengajaknya bermain di kamar dan berbaring-baring, lebih kurang 30 menit.
Saat itu, Kecot lagi mengkhayal “begituan” dengan seorang perempuan. “Saat itu Kecot melihat Bunga terbaring di sampingnya kemudian dengan paksa Kecot membuka pakaian Bunga satu per satu. Akhirnya terjadilah perbuatan yang bejat dan memalukan itu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Landak AKP K Pasaribu didampingi AIPDA RDH Penjaitan.
Bunga bahkan menangis kesakitan. Tapi Kecot tak menghiraukan. Setelah puas dan melihat Bunga perdarahan, Kecot tanpa berdosa menyeka darah dan mengenakan pakaian Bunga.
“Saat Bunga menangis, Kecot mengancam agar kelakuan biadabnya tidak diberitahukan ke orangtuanya atau orang lain,” ujar Kasat.
Ketika orang tuanya pulang dari kebun, Bunga langsung melaporkan kejadian tersebut. Oleh orangtuanya, peristiwa tersebut seketika dilaporkan ke Polres Landak.
Bunga langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Landak guna mendapat perawatan. Sedang kecot yang tetangga Bunga langsung ditangkap Polres Landak.
“Kecot saat ini dijerat dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 285 juncto Pasal 287 ayat 2 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya. (rie)
Perbuatan bejat tersebut terjadi Senin (13/10) sekitar pukul 11.30 saat Bunga ditinggal kedua orangtuanya menoreh getah.
Bunga sendiri di rumah dan bermain ke rumah Kecot. Kecot saat itu berada di kamar sedang mendengarkan tape recorder. Setelah melihat Bunga, Kecot pun mengajaknya bermain di kamar dan berbaring-baring, lebih kurang 30 menit.
Saat itu, Kecot lagi mengkhayal “begituan” dengan seorang perempuan. “Saat itu Kecot melihat Bunga terbaring di sampingnya kemudian dengan paksa Kecot membuka pakaian Bunga satu per satu. Akhirnya terjadilah perbuatan yang bejat dan memalukan itu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Landak AKP K Pasaribu didampingi AIPDA RDH Penjaitan.
Bunga bahkan menangis kesakitan. Tapi Kecot tak menghiraukan. Setelah puas dan melihat Bunga perdarahan, Kecot tanpa berdosa menyeka darah dan mengenakan pakaian Bunga.
“Saat Bunga menangis, Kecot mengancam agar kelakuan biadabnya tidak diberitahukan ke orangtuanya atau orang lain,” ujar Kasat.
Ketika orang tuanya pulang dari kebun, Bunga langsung melaporkan kejadian tersebut. Oleh orangtuanya, peristiwa tersebut seketika dilaporkan ke Polres Landak.
Bunga langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Landak guna mendapat perawatan. Sedang kecot yang tetangga Bunga langsung ditangkap Polres Landak.
“Kecot saat ini dijerat dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 285 juncto Pasal 287 ayat 2 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya. (rie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar