Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 25 Januari 2012

Monitoring Perederan Video Porno

MENGANTISIPASI peredaran video mesum mirip Ariel vs Luna dan Cut Tari di Kabupaten Landak, Polres mulai melakukan tindakan dengan mengawasi penjual kaset VCD/DVD di Ngabang.

“Sampai saat ini belum kita temukan,” kata Kapolres Landak, AKBP Firman Nainggolan dikonfirmasi via selularnya, Kamis (10/6).

Dalam razia, Polres juga akan melibatkan sejumlah Polsek di semua kecamatan, untuk melakukan monitoring di wilayah masing-masing terhadap peredaran video porno ini. “Kita juga akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan agar sekolah melakukan razia kepada pelajar yang memiliki handphone,” tegas Nainggolan.

Pihak yang menyebarluaskan video porno jika mengacu undang-undang, penyebar bisa dikenai pidana. Sedangkanberdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul dan tindak asusila, hukuman pidana justru dititikberatkan pada mereka yang menyebarluaskan foto atau gambar perbuatan cabul. "Siapa yang pertama kali merilis gambar-gambar semacam itu, ancaman hukuman 6 tahun," kata dia.

UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 tahun 2008 pasal 27 juga mensyaratkan hal yang sama. Barang siapa dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dapat dikenai hukuman penjara. (rie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar