Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 31 Mei 2012

Oknum Polisi Berpangkat Bripda Hamili Tiga Gadis


Oknum Polisi Berpangkat Bripda Hamili Tiga Gadis
int
iustrasi


LEWOLEBA - Kapolres Lembata, AKBP Marthen Johannis menegaskan, pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oknum bawahannya di Polres Lembata sudah seyogyanya mendapat imbalan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Penegasan Johannis menanggapi kasus asusila oknum polisi di Polres Lembata yang menghamili tiga gadis, satu diantaranya telah melahirkan dua anak.
Saat dikonfirmasi perihal kasus itu di ruang kerjanya, Senin (7/5/2012), Johannis juga menanggapi surat pengaduan Aliansi Keadilan dan Kebenaran Anti Kekerasan (ALDIRAS).
Aldiras menyurati Kapolda NTT di Kupang meminta ketegasan sikap Kapolda terkait kasus asusila yang melibatkan oknum polisi berinisial AWM di Polres Lembata. Pasalnya, AWM dengan pangkat Bripda telah menghamili tiga gadis tetapi tidak bertanggung jawab.
Ketiganya masing-masing sudah melahirkan anak. Bahkan salah satu diantaranya melahirkan dua anak hasil hubungannya dengan AWM.
Yang mengecewakan orangtua salah satu korban, poknum AWM hendak menikahi perempuan ketiga, dengan mengabaikan sanksi adat terhadap korban yang sudah melahirkan dua anak.
Atas pengaduan Aldiras dan keluarga, Kapolres Johannis menegaskan Polres Lembata sudah melayangkan surat usulan supaya dikeluarkan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat kepada oknum polisi tersebut. Sebab, perbuatan yang bersangkutan sudah layak mendapatkan surat pemberhentian itu.
Sampai saat ini, kata Johannis, yang bersangkutan masih bekerja. Sebagai Kapolres, Johannis tidak berhak menghentikan polisi bersangkutan. Kewenangan itu ada pada Kapolda NTT di Kupang sebagai yang mewakili Kapolri di Jakarta.
Johannis menegaskan, polisi di Polres Lembata tidak pernah melindungi anggota. Sebab kewenangan mengeluarkan keputusan pemberhentian itu ada di tangan Kapolda NTT di Kupang.
"Usulan pemberhentian dari sini sudah kita layangkan ke Polda. Sidang kode etik kita sudah lakukan. Kita menunggu Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Polda," kata Johannis.
Secara reguler, kata Johannis, Polres Lembata membuat laporan ke Polda NTT di Kupang. Johannis berharap pengaduan Aldiras dan keluarga korban, secepatnya ditanggapi Kapolda.
"Saya juga berterima kasih kepada keluarga. Kita sudah layangkan usulan ke Polda, mudah-mudahan dengan ini cepat ditanggapi," kata Johannis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar