Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 10 September 2012

Ayah, Teganya Kau Menghamiliku

Ayah, Teganya Kau Menghamiliku

BOGOR--JL (50) ditangkap warga dan petugas Polres Bogor Kota, karena diduga telah menyetubuhi MR (16), anak tirinya, hingga hamil dan melahirkan.
Menurut pengakuan, MR disetubuhi sebanyak 15 kali sejak tahun 2011. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di rumah kontrakannya di Kampung Curug Cideres RT 02/06, Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dan di sebuah villa di Puncak. Akibat perbuatannya JL kini mendekam di ruang tahanan Polres Bogor Kota.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor Kota Ipda Melissa Sianipar membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan dan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi.
"Perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2011. Korban dipaksa melakukan hubungan badan setelah sebelumnya diancam akan dibunuh oleh pelaku," ujar Melissa saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/9/2012).
Informasi yang dihimpun menyebutkan kasus itu persetubuhan antara bapak tiri dan anaknya tersebut terungkap pada 27 Agustus 2012. Saat itu, MR yang mengandung 9 bulan mengalami sakit di bagian perutnya.
Ibu MR, KM (45), bersama pelaku mengantar MR ke sebuah klinik 24 jam di daerah Semplak. Saat diperiksa, petugas klinik mengatakan bahwa MR hamil dan akan melahirkan.
Mendengar penjelasan petugas klinik, KM terkejut. Saat itu terungkap bahwa pria yang telah menghamili anaknya adalah JL, suaminya sendiri.
Saat KM, MR, serta JL pulang ke rumahnya di Kampung Curug Cideres, kabar hamilnya anak KM akibat perbuatan bapaknya tirinya sendiri langsung menyebar ke sejumlah warga kampung.
Warga yang kesal kemudian menghubungi polisi. Tak lama kemudian JL yang bekerja sebagai tukang kayu digiring ke Polres Bogor Kota. "Selama ini saya tidak tahu kalau anak saya hamil, soalnya selalu pakai baju longgar," ujar KM saat memberikan keterangan kepada petugas.
Kepada petugas MR mengaku sudah disetubuhi sebanyak 15 kali. Aksi persetubuhan pertama kali dilakukan di rumah korban korban. "Setelah disetubuhi korban diberi uang Rp 100.000 oleh pelaku dan diancam tidak boleh memberitahukan hubungan itu kepada siapapun," ujar Ipda Melissa Sianipar.
Sebelumnya disetubuhi oleh bapak tirinya, MR juga pernah berhubungan badan dengan UC (25), pacarnya sendiri hingga hamil 3 bulan. Namun, kemudian kandungan itu digugurkan lewat seorang dukun beranak di daerah Bandung.
"Setelah kandungan digugurkan, MR kemudian disetubuhi oleh bapak tirinya sampai hamil lagi," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RU nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar