Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 10 September 2012

MR Cabuli Pacarnya yang di Bawah Umur 5 Kali


MR Cabuli Pacarnya yang di Bawah Umur 5 Kali
NET
Ilustrasi perkosaan


PEKANBARU - Cabuli anak dibawah umur, seorang pemuda dengan inisial MR (21), warga Jalan Fajar, Payung Sekaki, Senin (11/6/2012) ditangkap Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru dirumahnya.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang ikan itu ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB dan saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka, nekat mencabuli pacarnya sendiri Bunga (15)sebanyak lima kali, di berbagai tempat. Perkenalan korban dengan tersangka sekitar awal Agustus tahun 2011 hingga mereka berpacaran. Selama berpacaran, mereka melakukan hubungan badan sebanyak lima kali. Hubungan terlarang itu dilakukan di terminal AKAP, di rumah dan di tempat karaoke.
Akibat hubungan tersebut korban pun hamil dan  menuntut untuk dinikahi oleh tersangka. Namun,  tersangka menolak bertanggungjawab dan kabur ke luar kota.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Fajar Satria SH SIK kepada wartawan, Senin (11/6/2012) melalui Wakasat, AKP B E Banjarnahor SIK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka pencabulan anak dibawah umur. "Tersangka kita tangkap Senin pagi," ucapnya.
Untuk memuluskan aksinya modus yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya adalah dengan merayu korban dan berjanji akan menikahi korban jika korban hamil. "Tapi setelah korban hamil tersangka lari dari tanggungjawabnya dan kabur," katanya.
Atas ulah itu tegas Wakasat, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dan tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar