IST
Ilustrasi
"Pelaku mengaku pakai tangan, tidak memasukan alat kelaminnya," katanya.
Zaenudin juga mengaku melakukan tindakan cabul itu di kamar kontrakannya, di kawasan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Mengenai kapan pencabulan itu berlangsung, kita belum tahu, karena baru sekali diperiksa," tambahnya.
Menurut Kasat Reskrim, untuk sementara Zaenudin dijerat pasal 290 KUHP, mengenai pencabulan terhadap anak dibawah umur, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, MNW (31) ayah kandung korban mengatakan anaknya mengaku diperkosa oleh pelaku. Saat Zaenudin diamuk ratusan warga Jagakarsa pada Senin malam (27/08), ia mengaku sudah dua kali memperkosa korban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar