Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 21 Desember 2012

Edan! Kakek 91 Tahun Perkosa Balita

Perkosaan.jpg
Ilustrasi


LAMPUNG - Sahmidi (91), warga Bedengan 25 Alba 1 PT Silva Inhutani Kabupaten Mesuji tega memerkosa Bunga (4) bukan nama sebenarnya, yang tak lain adalah anak dari tetangganya sendiri. Bunga diperkosa di sebuah tempat tinggal sang kakek, sekitar pukul 09.10 WIB, Rabu kemarin.

Kasatreskrim Polres Tuba AKP Yohanes Agustyandaru mendampingi Kapolres Tuba AKBP Shobarmen menjelaskan, peristiwa pemerkosaan itu bermula ketika sang kakek melihat Bunga tengah berdiri melihat-lihat rumah bedeng sang kakek.

Melihat pemandangan itu, birahi sang kakek langsung bergelora dan dalam waktu tidak begitu lama sang kakek kemudian menghampiri bunga dan membujuk agar bunga masuk ke dalam rumah bedeng tempat si kakek tinggal.

"Berdasarkan keterangan keluarga korban, saat di dalam bedeng itu sang kakek langsung melucuti celana dan memerkosa bunga," ujar Agustyandaru, Kamis (19/04/12).

"Korban saat ini sedang kami bawa ke rumah sakit umum Menggala untuk dilakukan visum," tambah Agustyandaru.

Agustyandaru menambahkan, guna mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka Sahmidi bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. Saat ini, sang kakek sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar