Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 12 April 2012

Berulang-ulang Ditilang Cabut SIM


Direktur Lalu Lintas Polda Kalbar Komisaris Besar Lotharia Latif
Syamsul Arifin
Direktur Lalu Lintas Polda Kalbar Komisaris Besar Lotharia Latif
 
Pontianak – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar bakal menerapkan sanksi tegas kepada pelanggar lalu lintas selain mengintensifkan rekayasa sistem berlalu lintas.
Sanksi dilakukan sebagai upaya menumbuhkan kesadaran hukum bagi masyarakat selaku pengguna jalan, serta menekan kasus kecelakaan pada 2012. “Kita akan mengambil sikap lebih tegas terhadap pengguna jalan yang menyalahi aturan lalu lintas. Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara juga turut kita evaluasi. Kita sudah berkoordinasi dengan pengadilan agar SIM pengendara yang sering melalaikan aturan lalu lintas dicabut,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalbar Komisaris Besar Lotharia Latif, Rabu (24/1) di Pontianak.
Menurut dia, Ditlantas memiliki data pengendara yang berulang-ulang ditilang meski telah mengantongi SIM. Karena itu kepemilikan SIM-nya bakal ditinjau ulang. Langkah tersebut sudah dikoordinasikan dengan pengadilan. Seluruh Satlantas di jajaran Polda Kalbar telah diinstruksikan melakukan pendataan sebagai dasar masukan hakim menjatuhkan vonis di sidang tilang terhadap pemilik SIM yang tidak tertib.
Dirlantas menambahkan, denda tilang bagi pemilik SIM dan pelanggaran berat juga telah dikoordinasikan agar maksimal vonisnya. Pelanggaran berat tersebut meliputi melanggar lampu rambu lalu lintas, melintasi jalan dengan berlawanan arus, dan aksi balap liar. Termasuk akan diberlakukan wajib mengikuti rehabilitasi sebelum menjalani sidang tilang terutama kepada pelanggaran lalu lintas berkategori berat.
Dirlantas mengatakan, tindakan tegas merupakan upaya untuk menciptakan aksi keselamatan nasional. Termasuk menekan angka kecelakaan di Kalbar. Berdasar evaluasi, sudah dua nyawa melayang setiap hari karena kecelakaan. Asumsinya selama 2011 tercatat 671 korban tewas kecelakaan.
Dia menambahkan pengendara yang menjadi korban kecelakaan dominan tidak mengantongi SIM. Pada 2010 tercatat 459 kasus. Kemudian 780 kasus pada 2011. Karena itu, ke depan tindakan tegas bukan hanya dijatuhkan kepada pengendara yang tidak memiliki SIM bila terjaring operasi, melainkan pemilik kendaraan akan dikenai sanksi.
Menurut Dirlantas, merujuk insiden kecelakaan di Jakarta, mobil yang dikendarai pengendara merupakan pinjaman. Dan pengendaranya tidak memiliki SIM. “Ke depan pemilik kendaraan harus wawas diri. Karena akan diminta tanggung jawabnya. Berani meminjamkan kendaraan kepada pengendara yang tidak mengantongi SIM,” tegas Latif.
Khusus di Kalbar, lanjut Dirlantas, pada 2012 akan diintensifkan razia kendaraan pada malam hari. Targetnya yakni pengunjung diskotek yang pulang malam hari. Langkah antisipasi agar orang dalam mabuk tidak mengendarai kendaraan. “Kalau kedapatan sedang mabuk, pengendara akan langsung kita amankan. Ini akan segera kita laksanakan (razia malam hari, red). Kita mengantisipasi kejadian di Jakarta tidak terjadi di Kalbar,” kata Dirlantas. (sul).

Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar