Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 12 April 2012

Christiandy: Gubernur Tak Pernah Menghalangi

Pontianak
 – 
Disebut-sebutnya gubernur yang punya otoritas dan menghalang-halangi terbentuknya PKR dengan rekomendasi bersama DPRD Kalbar, diklarifikasi oleh Wagub Christiandy Sanjaya.
“Tidak benar bahwa selama ini pemekaran Provinsi Kapuas Raya dihalang-halangi gubernur. Rekomendasi tersebut tidak pernah dicabut sejak gubernur sebelumnya hingga sekarang,” jawab Christiandy kepada Equator, pekan lalu (5/4) di DPRD Kalbar.
Dia juga tidak punya kewenangan intervensi soal rencana pemanggilan Milton Crosby selaku Koordinator Tim Pemekaran PKR oleh DPRD Kalbar.
“Kalau itu ranah DPRD, kami di eksekutif tidak boleh ikut campur, karena di legislatif punya mekanisme sendiri. Cuma yang perlu saya sampaikan selama ini termasuk statement Pak Gubernur, eksekutif tidak pernah mempersulit. Karena rekomendasi dari gubernur sebelumnya sudah ada dan tidak pernah dibatalkan oleh Pak Cornelis,” ungkap Christiandy.
Menurutnya, masalah pemekaran ada grand strategy tentang pemekaran wilayah di tingkat pusat. Ini justru dari jajaran presiden dan kementerian dalam negeri yang melihat ini. Bahwa moratorium disampaikan oleh presiden bukan dari gubernur.
“Jadi kalau kita dibilang menghalangi yang mana? Kalau itu ditafsirkan sebagai komoditas politik, silakan. Mungkin lewat lembaga politiklah yang menilai itu. Kita selaku kepala daerah yang menjelaskan kebijakan pemerintah,” papar Christiandy.
Ia meminta untuk tidak membohongi masyarakat. Padahal target yang dijanjikan sudah lewat. Ini bukan dihalangi tetapi presiden yang mengatakan bahwa ada moratorium.
“Rekomendasi sebelum kita tidak pernah dicabut. Kalau kami tidak setuju sudah dicabut. PP baru yang berkenaan dengan kebijakan pemerintah pusat tentang moratorium dijalankan,” katanya.
Ia meminta hal ini tidak dijadikan komoditas politik. Berikan informasi yang sebenarnya pada masyarakat. Pihaknya mengaku bukan tidak mau menganggarkan, kalau sudah ada dasar hukum.
“Kan lucu jika pemerintah pusat memerintahkan tidak ada pemekaran sementara di daerah harus menganggarkan. Yang berhak memekarkan bukan gubernur, tetapi pemerintah pusat dan DPR. Kalau itu kewenangan gubernur, besok dimekarkan sudah selesai. Kita mengerti posisi kita,” jelas Christiandy. (kie)

Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar