Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 12 April 2012

SIM Online Diberlakukan

Ngabang
 – 
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Landak mulai menggunakan alat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang cukup canggih dengan sistem online. SIM model baru yang diterbitkan ini di dalamnya mengandung chip yang hanya dapat dibaca melalui komputer.
“Nama alat yang pembuatan SIM yang dipergunakan saat ini adalah AFIS. Pemohon yang akan membuat SIM semua datanya langsung dikirim ke Jakarta,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Landak, AKP Damianus DS, belum lama ini.
Yang membedakan pembuatan SIM model lama terdapat pada sistemnya, yaitu secara manual sedangkan saat ini sudah online. Selain itu, sistem pembuatan yang lama untuk soal ujian hanya menggunakan lembaran dan apabila ada kesalahan masih dapat diperbaiki. Sedangkan saat ini untuk ujian teori semua soal ujian telah terdapat di depan komputer.
“Saat ini Satlantas Polres Landak mendapat bantuan lima unit dan semua soal yang ada di dalam komputer ini berasal dari pusat. Sedangkan dari tiap komputer peserta ujian tes teori untuk soal tidak akan sama satu dengan yang lain melainkan diacak,” urai Damianus.
Sedangkan untuk tes teori pada tiap peserta tes, akan diberikan 30 soal. Agar bisa lulus peserta diwajibkan mampu menjawab 21 soal secara benar. Peserta tidak hanya wajib menjawab 21 soal secara benar, akan tetapi sebelum melakukan tes teori, peserta juga wajib memberikan kesepuluh sidik jarinya.
“Setelah itu baru dimasukkan data peserta sesuai KTP, apabila peserta belum pernah membuat SIM dengan sistem baru ini, maka komputer akan memproses lebih lanjut. Apabila sudah pernah, maka data peserta tidak dapat dimasukkan lagi,” terangnya.
Setelah melewati proses itu, dilanjutkan dengan berfoto. Setelah selesai semua sesuai prosedur, barulah para peserta melakukan tes teori dengan menggunakan alat AFIS.
“Dari proses awal hingga akhir, apabila peserta lulus barulah SIM pemohon dicetak. Apabila peserta tidak lulus, maka akan diberi waktu selama dua minggu untuk mengulang tes kembali, namun pada saat mengulang tidak lagi dikenakan bayaran seperti yang pertama,” ujarnya.
Biaya NPP pembuatan SIM C sebesar Rp 100 ribu yang disetor ke negara dan biaya kesehatan disesuaikan dengan dokter yang memeriksa. Sedangkan untuk pemohon SIM A dan SIM B dikenakan biaya NPP Rp 120 ribu yang disetor ke negara dan untuk kesehatan disesuaikan permintaan dokter yang memeriksanya. (rie)

Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar