Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 12 April 2012

Tak Punya SIM, Bayar Rp20 Ribu

Polisi melakukan razia kendaraan roda dua di Pontianak Utara
Syamsul Arifin
Polisi melakukan razia kendaraan roda dua di Pontianak Utara
 
Pontianak
 – 
Masih ada polisi yang mencari kesempatan dengan cara minta uang kepada pengendara, mulai Rp20 hingga Rp100 ribu. Bahkan pesan pimpinan kepolisian lalu lintas dengan bawahannya tidak dihiraukan, sebagaimana terjadi terhadap pengendara yang melintas di Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara, Rabu (23/11).
Informasi yang dihimpun di lapangan, saat itu polisi lalu lintas dan Dispenda melakukan razia sadar hukum. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara baik pelanggar berat mau pelanggar ringan. Pengendara yang diperiksa oleh petugas diarahkan ke bagian masing-masing.
Bagi yang tidak bayar pajak langsung mengarah ke Dispenda. Namun bagi yang tidak punya SIM, kaca spion, dan tidak menggunakan helm standar diarahkan ke mobil patroli lalu lintas. Beberapa pengendara yang melakukan pelanggaran, terus melakukan penawaran dengan petugas mulai Rp20 ribu hingga Rp100 ribu.
“Saya hanya tak ada SIM, polisi langsung mengatakan dengan saya, mau dilanjut atau selesai. Karena saya tidak punya uang kecil yang ada Rp20, saya kasih segitu, tapi dia mau,” ungkap Melsi yang melintas di Jalan Khatulistiwa, Rabu (24/11).
Dikatakan Melsi, dirinya sangat kaget melihat petugas polisi meminta uang kepadanya. “Wajar saya ditilang, karena saya tidak punya SIM, tapi saya memberikan uang Rp20, bisa dilepas. Itu pun saya lihat di dompet tidak ada duit kecil. Saya dari kampung daerah hulu,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Acuy mengaku tidak mempunyai SIM dan kaca spion. Namun pihak kepolisian secara tiba-tiba menyuruhnya minggir dan diarahkan ke mobil lalu lintas. Acuy melakukan tawar-menawar. “Dari mulai Rp200 ribu, tapi saya tawar-tawar sampai Rp50 ribu, polisi itu juga mengambilnya,” ujar Acuy.
Dir Polantas Polda Kalbar Kombes Pol Lotaria Latif memanfaatkan pihaknya akan melakukan penindakan terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran. “Jika anggota yang sudah melakukan pelanggaran semacam ini, kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan dan diserahkan kepada Propam untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Dikatakan Latif, jika masyarakat mengetahui anggota polisi yang melakukan pelanggaran, segera laporkan. Apalagi sudah menyangkut kode etik. “Jika masyarakat dipersulit, segera melaporkan ke kita. Meskipun mereka melakukan pelanggaran hukum tidak semestinya ditilang, cukup dinasihati,” tegas Latif. (sul)

Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar