Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 12 April 2012

Pembuatan SIM Diperketat

Pontianak
 – 
Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak memperketat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tidak seperti sebelumnya, kini pemohon SIM wajib menerima materi etika berlalu lintas melalui diklat.
“Uji coba sistem baru pembuatan SIM ini sejak dua hari lalu sudah kita berlakukan. Diharapkan dengan sistem ini pemohon SIM semakin paham cara berkendara yang baik dan benar,” kata Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Boy Samola, ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Bertemakan “Revitalisasi SIM Berbasis Kompetisi” pemohon wajib mengikuti pendidikan dan latihan ketika mengajukan pembuatan SIM. Materi yang disampaikan berupa teori mengenai rambu dan etika berlalu lintas. Sehingga setiap pemohon dipastikan memahami aturan lalu lintas ketika miliki SIM.
“Diklat berlangsung sekitar tiga jam. Di situ kita juga tayangkan video mengenai pelanggaran lalu lintas. Termasuk dampak dari pelanggaran dan kelalaian yang dilakukan pengendara, hingga berakibat kecelakaan fatal. Apalagi kecelakaan lalu lintas di kawasan Pontianak cukup tinggi,” ungkap Boy.
Boy menilai tingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas masih rendah. Terbukti dengan masih banyaknya sanksi tilang yang terpaksa diberikan. Akibat beragam jenis pelanggaran yang dilakukan. Maka langkah dengan memperketat seleksi pengajuan SIM, tujuannya meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
“Tindakan ini diambil untuk kepentingan bersama. Sehingga semua pemegang SIM telah benar-benar layak. Agar pengendara semakin merasa aman dan nyaman di jalan raya. Begitu juga pengendara, lebih hati-hati dalam mengendarai, supaya angka kecelakaan lalu lintas menjadi minim,” papar Boy.
Berdasar data Satlantas Polresta Pontianak, tercatat 100-150 pengajuan pemohon SIM setiap harinya. Didominasi pemohon baru yang telah menginjak usia sesuai syarat yang ditentukan. Maka diklat pengajuan SIM dilakukan secara bertahap. “Satu hari, diklat kita bagi menjadi dua gelombang. Setiap gelombangnya diikuti 50-60 pemohon SIM,” tutur Boy.
Selain penyampaian materi, lanjut dia, praktik berkendaraan juga wajib diikuti pemohon SIM. Mereka akan didampingi petugas lantas berkendaraan di jalan raya. Sambil melintas mereka akan diajarkan tata cara berkendara yang baik sesuai petunjuk rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan.
“Agar masyarakat semakin paham dan menambah wawasan akan tertib berlalu lintas. Setelah miliki SIM, diharapkan kita tidak akan lagi melihat pengendara ugal-ugalan. Yang dapat membahayakan keselamatan diri pribadi maupun orang lain,” tegasnya. (sul)

Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar