Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 10 April 2012

Kapuas Raya, Surat Salah Alamat?

Minsen: Surat itu Baru Saya Terima
 
Pontianak
 – 
Semangat dan perjuangan Bupati Sintang Milton Crosby bisa jadi terganjal dengan pasti. Tapi Ketua DPRD Provinsi Kalbar Minsen SH membantah telah menghambat pembentukan Provinsi Kapuas Raya (PKR) seperti yang ditudingkan Fraksi Partai Golkar.
“Menurut saya, surat Bupati Sintang Milton Crosby itu salah alamat kalau dikirim kepada Ketua DPRD Kalbar. Harusnya dikirim kepada Pemerintah Provinsi Kalbar. DPRD Kalbar hanya sebatas tembusan saja,” kata Minsen kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (3/4).
Legislator PDI Perjuangan ini juga mengaku baru menerima surat nomor: 135/1155/Tapem-A tertanggal 8 Juni 2010 itu pada 28 Februari 2012 lalu. “Saya tidak tahu kalau surat tersebut sudah lama dikirim, karena saya dapatkannya saja baru, bagaimana mungkin saya yang menahannya,” kilah mantan Ketua DPRD Landak ini.
Setelah surat itu diterimanya, Minsen mengatakan pada 29 Februari 2012 diturunkan ke Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan untuk dibahas lebih lanjut. Ternyata Komisi A malah mengembalikan lagi kepada dirinya. “Padahal sudah saya didisposisi dan dimintakan kepada Komisi A untuk melakukan pengkajian. Tapi kenapa dibalikkan lagi kepada saya. Tapi saya tidak mau mencari siapa yang disalahkan,” kata dia.
Minsen menambahkan, pada dasarnya DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalbar sangat mendukung pembentukan PKR. Namun untuk rencana pembentukan PKR itu masih banyak persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dan dilengkapi, baik di tingkat provinsi maupun lima kabupaten yang ingin memekarkan diri itu.
Seperti diketahui, dalam surat Bupati Sintang itu ada tiga poin penting yang harus ditindaklanjuti DPRD Kalbar. Pertama terkait keputusan DPRD Kalbar tentang persetujuan pemberian hibah untuk penyelenggaraan pemerintahan PKR, yang menyebutkan secara perinci jumlah nominal pemberian hibah per tahun, minimal 2 tahun berturut-turut.
Kedua, terkait keputusan DPRD Kalbar tentang persetujuan pemberian dukungan dana untuk pilkada pertama kali di PKR, yang menyebutkan nominal dukungan. Terakhir, menyangkut keputusan DPRD Kalbar tentang persetujuan penyerahan kekayaan daerah berupa barang bergerak dan tidak bergerak, dokumen, utang-piutang, personel yang akan diserahkan.
Mengenai persyaratan itu, Minsen menjelaskan, jika surat tersebut sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Kalbar, barulah nanti Pemerintah Provinsi Kalbar mengusulkan kepada DPRD tentang persetujuan anggaran, hibah, dan sebagainya. “Kemudian barulah kita bahas di DPRD Kalbar bersama pemerintah provinsi mengenai persyaratan yang harus dilengkapi sesuai PP 78 tahun 2007 itu,” jelasnya.
Minsen juga mempertanyakan surat tersebut, yang mana kop surat tersebut atas nama Pemerintah Kabupaten Sintang. “Kopnya saja Pemkab Sintang. Sementara isi suratnya menyangkut permintaan persetujuan anggaran guna melengkapi persyaratan PKR tersebut. Dan yang saya tahu bahwa penganggaran sebuah provinsi baru bisa dilakukan setelah undang-undang pembentukan provinsi sudah keluar, dan kita juga sudah konsultasi dengan Sekda Kalbar Drs M Zeet Assovie MTM, dan jawabannya juga sama,” ungkap dia.
Di sisi lain, Minsen melanjutkan, selama ini belum pernah terjadi di Indonesia kalau bupati minta persetujuan DPRD provinsi masalah penganggaran provinsi yang dimekarkan. “Makanya kalau itu dilanggar bisa kena periksa BPK, karena tidak sesuai dengan aturan. Dan saya tidak mau itu terjadi,” tegas dia.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kalbar Minsen SH dituding dengan sengaja menghambat pembentukan Provinsi Kapuas Raya (PKR). “Kita sangat menyesalkan Ketua DPRD menahan surat Bupati Sintang yang baru kita ketahui dalam rapat pimpinan dewan dan pimpinan fraksi hari ini (kemarin, red). Padahal surat itu sudah sangat lama diterima lembaga,” kata Andry Hudaya Wijaya, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kalbar kepada wartawan.
Menurutnya, surat Bupati Sintang tertanggal 8 Juni 2010 itu sangat urgen untuk dibahas lebih lanjut, mengingat surat dengan Nomor 135/1155/Tapem-A itu menyangkut kelengkapan persyaratan administrasi usul pembentukan PKR.
Dia menjelaskan, dapat rapat pimpinan tersebut, pihaknya mempertanyakan kepada Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan, ternyata surat tersebut tertahan di meja Ketua DPRD selama kurang lebih 1 tahun 8 bulan.
“Setelah kita pelajari dokumen yang ada dari lembaran disposisi naskah DPRD, memang kita lihat surat itu telah disampaikan Sekwan ke Ketua DPRD pada tanggal 10 Juni 2010. Menyedihkan sekali baru didistribusikan ke Komisi A pada 29 Februari 2012,” sesal Andry.
Politisi daerah pemilihan Ketapang-KKU ini mengingatkan keterlambatan ini bukan hanya menunjukkan ketidakberesan administrasi di lembaga wakil rakyat, tapi lebih kepada diabaikannya hak-hak masyarakat di lima kabupaten calon PKR oleh Ketua DPRD. Fraksi Partai Golkar sangat menyesalkan itu.
Untuk itu, kata Andry, Fraksi Partai Golkar mengajak fraksi-fraksi lainnya untuk membicarakan dan menyikapi secara serius persoalan tersebut, apalagi ini menyangkut kinerja lembaga. “Masyarakat Kalbar, khususnya di wilayah timur Kalbar harus tahu kita sangat peduli dengan PKR, tapi kita dihambat,” terang dia.
Jika diperlukan, Andry menambahkan, masalah tersebut akan dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Karena sikap Ketua DPRD itu jelas menghambat hak-hak masyarakat yang ingin membentuk provinsi baru. (jul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar