Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 10 April 2012

Penahanan Surat Milton, Soal PKR Berbuntut Panjang

Alasan Ketua DPRD Dinilai Tak Pantas
 
Pontianak
 – 
Masalah terganjalnya pemekaran Provinsi Kapuas Raya (PKR) akhirnya berbuntut perpecahan di internal DPRD Kalbar. Penyulutnya, pernyataan Ketua DPRD Minsen SH menyikapi Surat Bupati Sintang Milton Crosby.
“Pernyataan itu tidak pantas diungkapkan Ketua DPRD Kalbar. Banyak warga masyarakat yang marah dan ingin protes, bahkan ada yang ingin menggelar aksi demo. Apalagi pemekaran PKR sudah lama diidamkan masyarakat timur Kalbar,” ungkap Drs H Syafaruddin Hum, anggota Fraksi PAN DPRD Kalbar, Rabu (4/4).
Menurutnya, semua sudah jelas kalau melihat alur disposisi surat. Tapi Ketua DPRD Kalbar mengatakan surat tersebut salah alamat. Kalau salah alamat tentunya dikembalikan lagi kepada Milton.
“Pertanyaan kita, mengapa Minsen sendiri mendisposisikan surat tersebut kepada Komisi A DPRD Kalbar. Dalam surat itu juga tertera jelas Milton atas nama Koordinator Provinsi Kapuas Raya,” katanya kepada wartawan di ruang Fraksi PAN.
Syafaruddin menjelaskan, lembaran disposisi surat tersebut sampai di Kabag Umum Sekretariat DPRD Kalbar pada 10 Juni 2010, kemudian langsung diinformasikan kepada Sekwan DPRD Kalbar dan diproses tanggal itu juga. Selanjutnya surat tersebut diberikan Sekwan kepada Ketua DPRD Kalbar, barulah pada 28 Februari 2012 surat itu diturunkan dan sampai di Komisi A pada 29 Februari 2012.
“Ini artinya selama setahun delapan bulan surat tersebut di meja Ketua DPRD Kalbar sengaja didiamkan tanpa diproses. Ini kan jelas salah satu bentuk menghambat rencana pembentukan PKR. Wajar saja kalau Kapuas Raya selama ini tersandung masalah persyaratan administrasi,” sesal politisi daerah pemilihan Sintang-Melawi-Kapuas Hulu ini.
Kalau masalah Undang-Undang Pemekaran PKR belum ada, kata Syafaruddin, jelas itulah yang tim pemekaran PKR dan masyarakat di 5 kabupaten tersebut memperjuangkanya. Jadi masalah ketersediaan anggaran, kemudian hibah untuk PKR serta aset dan yang lainnya bisa saja dibicarakan antara Pemerintah Provinsi Kalbar dan DPRD Kalbar, sepanjang ada komitmen untuk memperjuangkan PKR sesuai dengan keinginan masyarakat timur Kalbar.
“Bagaimana bisa untuk rencana Kabupaten Tayan dan Sekayam Raya saja cepat proses dan ditindaklanjuti. Bahkan sudah ada surat Gubernur Kalbar mengenai persetujuan bantuan dana dan sebagainya, sementara PKR terkesan dihambat,” ungkapnya.
Masalah surat tersebut juga direspons tokoh masyarakat Kabupaten Sanggau Nasri Alisan. Dia sangat menyayangkan ada upaya menghambat rencana pembentukan PKR oleh Ketua DPRD Kalbar.
Menurut dia, seharusnya DPRD menyerap aspirasi masyarakat, disayangkan justru sebaliknya, bahkan sampai menahan surat pengajuan pembentukan PKR yang diajukan oleh koordinator pembentukan PKR, Milton Crosby itu.
“Bayangkan saja, surat tersebut dilayangkan pada Juni 2010, namun baru disampaikan kepada Komisi A DPRD pada bulan Februari 2012. Makanya kami menilai itu upaya penahanan terbentuknya PKR,” sesal mantan anggota DPRD Sanggau periode 2004-2009 itu.
Sebagai tokoh masyarakat kabupaten yang akan bergabung dalam PKR, Nasri mempertanyakan ada apa di balik penahanan surat pengajuan tersebut. Padahal pengajuan surat oleh Ketua Koordinator Pembentukan PKR itu merupakan salah satu syarat administrasi pembentukan PKR yang harus diproses oleh pemerintah provinsi, termasuk DPRD Kalbar.
Pembentukan PKR bagi masyarakat di lima kabupaten yang ada di daerah timur Kalbar, ditegaskannya, adalah suatu kebutuhan dan sifatnya sangat mendesak. Pasalnya hal tersebut sudah menjadi harapan dan impian masyarakat yang akan bergabung di dalam PKR itu.
“Adanya kejadian ini, jelas menjadi kekecewaan terbesar dari masyarakat dan saya menilai lembaga DPRD Kalbar sudah tidak bisa menjalankan fungsinya lagi,” tuding Nasri.
Dia juga menilai, ada hal tertentu yang lebih mengarah kepada kepentingan politik dari terhambatnya pembentukan PKR. “Bisa jadi ini ada kepentingan politik dan mengarah kepada pelaksanaan Pilgub Kalbar yang akan dilaksanakan tahun ini. Ya, kita tahu sendirilah itu mengarah ke mana, yang jelas sekali saya tekankan, saya sangat kecewa atas hal ini,” ujar Nasri.
Dirinya juga menyayangkan bantahan Ketua DPRD Kalbar yang menyatakan surat yang diajukan itu salah alamat. Nasri malah balik menyatakan, pernyataan Ketua DPRD Kalbar itu yang keliru.
“Saya nilai itu sanggahan sangat keliru. Karena sebagai lembaga wakil rakyat, DPRD harus menanggapi surat tersebut meski hanya sebatas tembusan. DPRD wajib menanyakan ke gubernur mengenai bagaimana upaya melancarkan proses itu, bukan malah menyimpan surat tersebut bahkan sampai setahun lebih lamanya,” kata Nasri.
Akibat hal itu, saat ini PKR tidak lolos pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Senayan. Ini lantaran terganjal persyaratan administratif yang diketahui dihambat oleh Pemerintah Provinsi Kalbar, termasuk DPRD.
“Kami akan menyikapi dugaan penahanan surat dari Bupati Sintang oleh Ketua DPRD Kalbar dalam waktu dekat kita akan melakukan aksi di DPRD Kalbar,” pungkas Nasri. (jul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar