Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 10 April 2012

Video Mesum Balai Bekuak Disidangkan

Tertutup, Dijaga Belasan Polisi
 
Ketapang – Sidang perdana kasus video mesum oknum polisi Balai Bekuak digelar Kamis (2/2) di PN Ketapang. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar tertutup dan dijaga belasan personel polisi berseragam maupun berpakaian sipil. Terdakwa, Arif Ranggawuni, dihadirkan dalam sidang perdana tersebut.
“Pembacaan dakwaan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan dijerat undang-undang perlindungan anak. Saksinya belum datang. Ini sidang pertama,” kata Sunoto, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada wartawan usai sidang tersebut.
Dikatakannya perkara tersebut terdiri dari dua hal, pertama perkara perlindungan, kedua perkara informasi dan teknologi. Terdakwa dijerat pasal 81 ayat dua tentang perlindungan anak. Pasalnya ketika melakukan perbuatan asusila itu, status korban adalah siswa SMU. “Rencananya sidang akan digelar minggu depan,” ujarnya singkat.
Pengacara terdakwa dari Diskum Polda M Wahyudi SH MH membenarkan bahwa sidang tersebut adalah sidang perdana. Belum sampai pada pemeriksaan saksi-saksi atau tuntutan.
Dijelaskannya terdakwa Arif Ranggawuni didakwa dengan dua pasal. Pasal 81 ayat dua tentang perlindungan anak dan pasal 290 KUHP tentang persetubuhan di luar perkawinan. Namun ia mengatakan untuk lebih jelasnya akan dilihat pada proses sidang Kamis depan. “Nanti kita lihat bagaimana materi dalam proses sidang,” tuturnya.
Wahyudi mengaku pihaknya tak mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya dengan alasan ingin menyerahkan persoalan ini pada proses hukum. Meski diakuinya permintaan penangguhan penahanan tersebut merupakan hak terdakwa.
“Terdakwa ditahan di rutan. Kita tidak mengajukan surat penangguhan penahanan. Biar saja proses ini berjalan seperti prosedur hukum seadanya. Walaupun itu hak-hak terdakwa, kita mengikuti saja prosedur hukum,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Marolop Simamora mengatakan tak ada keberatan (ekspesi) dari pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya terhadap tuntutan dari JPU. Namun keberatan tersebut bukan diartikan sebagai benar atau tidaknya perbuatan tersebut, karena sidang belum masuk pada materi.
“Karena tidak ada eksepsi atau keberatan lalu kita berikan kepada JPU untuk mengajukan saksi-saksi dan ternyata JPU belum menghadirkan saksi-saksi. Jadi persidangannya ditunda minggu depan,” kata Marolop kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin.
Lantaran tak adanya eksepsi, sidang pembacaan dakwaan kemarin berlangsung cukup singkat, sekitar 30 menit. Dikatakannya sidang akan dilanjutkan Kamis (9/2) depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Marolop mengatakan ada empat saksi yang bakal dihadirkan JPU dalam sidang nanti, salah satunya adalah saksi korban, remaja yang ada dalam video mesum tersebut.
Marolop juga membenarkan jika terdakwa maupun kuasa hukumnya tak mengajukan penangguhan penahanan. (KiA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar