Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 10 April 2012

Pansus PKR, 8 Fraksi Minus FPDIP

Perlu Percepatan Dorong Kapuas Raya
 
Pontianak
 – 
Delapan fraksi di DPRD Kalbar telah sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Provinsi Kapuas Raya (PKR), minus Fraksi PDIP.
Ganjalan benang kusut persyaratan administrasi pembentukan Provinsi Kapuas Raya (PKR) sepertinya bakal terurai. Sebab delapan fraksi di DPRD Kalbar telah sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Percepatan PKR, minus Fraksi PDIP.
“Komisi A DPRD Kalbar sudah mendorong dan menyurati Pimpinan dan Badan Musyawarah untuk segera mengagendakan paripurna pembentukan Pansus PKR. Dalam rapat pimpinan bersama pimpinan-pimpinan fraksi dan Komisi A, 2 April lalu. Sudah delapan dari sembilan fraksi yang ada kecuali PDIP, sepakat pembentukan pansus dan akan segera diparipurnakan,” ungkap H Retno Pramudya SH MH, Ketua Komisi A DPRD Kalbar kepada Equator, Jumat (6/4).
Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini juga menyayangkan pernyataan wakil Gubernur Kalbar tentang PKR yang dinilai menyesatkan dan hanya mencari-cari alasan saja. Moratorium (penundaan) dari presiden memang ada, tetapi masih dimungkinkan untuk daerah-daerah tertentu seperti daerah perbatasan.
Bahkan usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) masih tetap diproses baik oleh pemerintah pusat maupun DPR. “Saat ini baik Komisi II DPR maupun Banleg DPR sedang membahas 19 RUU DOB, termasuk Provinsi Kalimantan Utara,” jelas Retno.
Persetujuan 19 DOB itu disampaikan masing-masing fraksi pada Rapat Pleno Badan Legislasi DPR, Rabu (4/4) yang dipimpin Ketua Banleg Ignatius Mulyono. Sembilan belas DOB itu adalah pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kaltim, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumsel, dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumsel.
Kalimantan Utara, kata Retno, malahan pengajuannya belakangan dari Provinsi Kapuas Raya. Namun kenapa 19 DOB itu bisa dibahas dan dibuatkan RUU pemekaran, karena persyaratan-persyaratan mereka sudah lengkap sebagaimana yang ditentukan oleh PP 78 tahun 2007.
Sedangkan usulan PKR, lanjutnya, sampai hari ini persyaratannya belum lengkap. Tinggal persyaratan di tingkat provinsi, dari DPRD Provinsi dan Gubernur Kalbar. Persyaratan sebagaimana yang dikehendaki oleh penjelasan PP 78 tahun 2007 pasal 5 ayat (1) huruf C dan D, yaitu menyangkut hibah dana kepada DOB selama 2 tahun berturut-turut, dana pemilukada pertama, aset, dan personel atau pegawai.
“Juga SK penetapan 5 kabupaten yang tercakup di dalamnya serta ibukota provinsinya. Jadi pernyataan wagub kemarin itu adalah tidak benar dan menyesatkan,” tegas politisi daerah pemilihan Sanggau-Sekadau ini.
Wakil Ketua DPRD Kalbar H Ahmadi Usman SAg yang memimpin rapat pimpinan dewan dan pimpinan fraksi ketika dikonfirmasi menegaskan kembali ada delapan fraksi yang sepakat untuk membentuk Pansus PKR. “Ini yang sudah lama ditunggu masyarakat di wilayah timur Kalbar,” katanya.
Menurut Ahmadi, rencana pembentukan Pansus PKR sudah berlangsung cukup lama dan dibahas di Komisi A. Selain itu, sekaligus dukungan DPRD terhadap upaya dan ikhtiar dari masyarakat di lima kabupaten sebagai pembentuk PKR.
Dia menambahkan, dalam pembentukan DOB, ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. “Mungkin ada perubahan-perubahan yang harus dipenuhi seiring perubahan aturan perundang-undangan. Nanti pansus yang akan melanjutkan,” jelas Ahmadi yang juga Ketua DPW PPP Kalbar ini.
Politisi daerah pemilihan Kabupaten Pontianak-Kubu Raya ini mengungkapkan, setelah pembahasan sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalbar selesai pada Mei mendatang, akan segera dibentuk pansus. “Pansus tersebut mungkin mulai bekerja Juni mendatang,” kata Ahmadi.
Seperti diketahui, ada lima kabupaten tergabung dalam rencana pembentukan PKR itu, yakni Kabupaten Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu. Sesuai kesepakatan awal, Kabupaten Sintang akan menjadi calon ibu kota PKR. (jul)

Kategori, Nilai, dan Bobot Indikator

Kategori Total Nilai Keterangan
Sangat Mampu 420 s/d 500 Rekomendasi
Mampu 340 s/d 419 Rekomendasi
Kurang Mampu 260 s/d 339 Ditolak
Tidak Mampu 180 s/d 259 Ditolak
Sangat Tidak Mampu 100 s/d 179 Ditolak
Keterangan: Kutipan PP Nomor 78 tahun 2007
Nilai PKR: 450

Wilayah Cakupan PKR:

  • Kabupaten Sanggau
  • Kabupaten Sekadau
  • Kabupaten Melawi
  • Kabupaten Sintang
  • Kabupaten Kapuas Hulu
Luas wilayah PKR: 80.423.00 km2
Calon ibu kota: Sintang
Sumber: Hasil Kajian Akademik Tim Penelitian Untan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar