TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pidato guna menyelesaikan polemik
antara dua institusi penegak hukum, POlri dan KPK terkait sejumlah
permasalahan dan proses penegakan hukum yang tidak menemuka titik temu
di antara kedua institusi tersebut, di Istana Negara, Senin
(8/10/2012).
JAKARTA -
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menyampaikan pidatonya
Senin (8/10/2012) malam ini terkait ketegangan antara KPK dan
Kepolisian.
"Apresiasi harus disampaikan kepada Presiden SBY karena telah mampu menangkap aspirasi publik atas dinamika yang terjadi," tegas mantan anggota Tim 8 Hikmahanto Juwana dalam rilis yang diterima Tribunnews.com.
Menurut Hikmahanto, Presiden sudah tepat untuk berpihak pada pemberantasan korupsi dan tidak mendukung pelemahan terhadap institusi KPK maupun Kepolisian.
"Presiden disamping menyampaikan apresiasi terhadap dua lembaga ini, beliau juga mengkritik apa yang tidak seharusnya," jelas Hikmahanto.
Menurutnya, SBY juga menyesalkan tindakan Polda Bengkulu yang hendak melakukan penangkapan terhadap Kompol Novel Baswedan. "Tetapi beliau juga mengkritik proses alih status penyidik Polri menjadi penyidik KPK secara sepihak oleh KPK,' lanjutnya.
Tantangan ke depan adalah mengawal agar dua institusi penegak hukum dapat mengimplementasikan apa yang telah disepakati.
"Apresiasi harus disampaikan kepada Presiden SBY karena telah mampu menangkap aspirasi publik atas dinamika yang terjadi," tegas mantan anggota Tim 8 Hikmahanto Juwana dalam rilis yang diterima Tribunnews.com.
Menurut Hikmahanto, Presiden sudah tepat untuk berpihak pada pemberantasan korupsi dan tidak mendukung pelemahan terhadap institusi KPK maupun Kepolisian.
"Presiden disamping menyampaikan apresiasi terhadap dua lembaga ini, beliau juga mengkritik apa yang tidak seharusnya," jelas Hikmahanto.
Menurutnya, SBY juga menyesalkan tindakan Polda Bengkulu yang hendak melakukan penangkapan terhadap Kompol Novel Baswedan. "Tetapi beliau juga mengkritik proses alih status penyidik Polri menjadi penyidik KPK secara sepihak oleh KPK,' lanjutnya.
Tantangan ke depan adalah mengawal agar dua institusi penegak hukum dapat mengimplementasikan apa yang telah disepakati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar