Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 09 Oktober 2012

SBY: Polri Tidak Bisa Sepihak Tarik Penyidiknya dari KPK


SBY: Polri Tidak Bisa Sepihak Tarik Penyidiknya dari KPK
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pidato guna menyelesaikan polemik antara dua institusi penegak hukum, Polri dan KPK terkait sejumlah permasalahan dan proses penegakan hukum yang tidak menemukan titik temu di antara kedua institusi tersebut, di Istana Negara, Senin (8/10/2012). SBY didampingi Menkopolhukam Djoko Suyanto, Mensesneg Sudi Silalahi, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo. 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal tak akan kelabakan kehilangan penyidik-penyidiknya asal Polri. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur masa penugasan penyidik Polri di KPK. Presiden SBY juga akan mengatur, supaya Polri tidak sepihak menarik penyidiknya dari KPK.
"Kita akan keluarkan aturan yang mengatur penugasan personil Polri ke KPK. Masa penugasan (nantinya) empat tahun, bukan maksimal empat tahun agar tidak terlalu cepat. Setelah empat tahun dapat diperpanjang lagi," tegas Presiden SBY dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012) malam.
Dijelaskan SBY, terdapat perbedaan pandagan antara KPK dan Polri terkait penugasan perwira Polri di KPK. Aturan yang berlaku selama ini adalah PP Nomor 63 Tahun 2005 pasal 5 ayat 3,  yakni PNS yang dipekerjakan di KPK paling lama 4 tahun dan dapat diperpanjang satu kali.
Dijelaskan SBY, penyidik Polri itu secara berkala dapat dilakukan penyegaran agar personil dapat melakukan pendidikan, tour of duty atau tur alih wilayah penugasan. "Ini berlaku bagi setiap perwira di Polri. Mereka yang bertugas di KPK adalah personil yang harus dibina agar kelak dan tumbuh jadi pimpinan Polri," lanjut SBY.
Namun  di sisi lain, SBY menyebut bahwa KPK berpendapat pergantian penyidik Polri terlalu cepat dan menggangu tugas-tugas KPK. "Yang jadi masalah kemudian, atas perbedaan itu, Polri dan KPK melakukan kebijakan sendiri yang jelas saling bertentangan. Jika akan alih status, perwira Polri jadi penyidik KPK, itu ada aturannya," lanjut SBY.
Atas dasar itulah, SBY akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur penugasan personil Polri ke KPK. "Masa penugasan empat tahun, bukan maksimal 4 tahun. Setelah empat tahun, personil bisa ditugaskan kembali, tapi harus dikoordinasikan dengan Polri," jelas SBY.
Namun SBY juga membuka peluang apabila penyidik Polri tersebut menjadi penyidik KPK. "Tapi apabila hal itu dianggap memutus penyidikan di KPK, perwira (penyidik) diberi peluang untuk mundur, (diangkat menjadi penyidik KPK) bila personel bersedia," jelas SBY.
Dan SBY juga menyebut, tidak dibenarkan pula KPK menetapkan sendiri penangkatan penyidik Polri menjadi penyidik KPK karena penyidik Polri tersebut terikat masa dinas dan etika.
Presiden SBY juga mengatakan agar Polri tidak secara sepihak menarik penyidiknya tanpa berkonsultasi serta tanpa persetujuan KPK.
"Untuk hal ini akan saya keluarkan PP yang tepat, baik untuk KPK dan baik untuk Polri, berkenan kebijakan penugasan personil polri," tegas SBY.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar