Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 09 Oktober 2012

Politisi Gerindra: Jarang Pidato SBY Setegas Itu


Politisi Gerindra: Jarang Pidato SBY Setegas Itu
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pidato guna menyelesaikan polemik antara dua institusi penegak hukum, Polri dan KPK terkait sejumlah permasalahan dan proses penegakan hukum yang tidak menemukan titik temu di antara kedua institusi tersebut, di Istana Negara, Senin (8/10/2012). SBY didampingi Menkopolhukam Djoko Suyanto, Mensesneg Sudi Silalahi, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo. 

Politisi Gerindra : Tumben Pidato SBY Tegas
JAKARTA -  Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai perselisihan KPK dan Polri di Istana Negara, Senin (8/10/2012), malam, mengundang banyak kekaguman dan berbagai kalangan. Termasuk dari Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Martin Hutabarat yang menilai jarang-jarang alias tumben pidato SBY setegas itu.
"Sungguh mengagetkan mendengar pidato SBY yang begitu tegas malam in, sebab jarang-jarang SBY bicara setegas itu," kata Martin dalam rilisnya ke Tribunnews.com, Selasa (9/10/2012).
Anggota Komisi III DPR RI ini berharap sesudah Pidato SBY ini tidak ada lagi reaksi-reaksi berlebihan dari masyarakat yang menyudutkan Polri ke depan.
"Gerindra juga mendukung pernyataan SBY agar alih status penyidik Polri di KPK dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Martin.
Terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang hendak ditangkap polisi, Martin berharap supaya yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menuntaskan tugasnya di KPK dalam menangani kasus-kasus besar yang sedang ditanganinya.
"Gerindra berharap agar SBY dalam 2 tahun masa tugasnya kedepan harus bisa terus menunjukkan ketegasannya dan tidak ragu-ragu dalam memutuskan sesuatu seperti yang sudah ditunjukkan malam ini," kata Martin.
Dikatakan Gerindra mendukung Presiden SBY yang menyatakan pengurusan kasus Simulator SIM ditangani oleh KPK. Pernyataan ini benar karena sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Gerindra sangat mengapresiasi ketegasan SBY untuk bersikap dalam kasus simulator SIM ini, yang telah membuat perbedaan yang tajam antara Polri dan KPK selama ini. Sehingga mengganggu langkah pemberantasan korupsi," katanya.
(Aco)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar