Mahasiswa
yang tergabung dalam Aliansi Peduli KPK membentangkan spanduk saat
menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota
Bandung, Senin (8/10/2012). Aksi bersama mahasiswa dari BEM Unpas, TPAK
Unpas, Unikom, BEM PH Unpas, Gema Pena UPI, IKAMMI Sulsel dan HMI
Komisariat Hukum Unpas ini sepakat menolak revisi UU KPK, jauhkan
kriminalisasi terhadap KPK demi pemberantasan korupsi yang lebih baik
dan mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan menangani
kisruh institusi penegak hukum KPK dan Polri.
JAKARTA
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menampik dituding melakukan
pembiaran atas kisruh yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dan Polri belakangan ini, dengan memberikan solusi dalam pidatonya
di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012).
"Pertama, penanganan hukum dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo ditangani KPK, termasuk penanganan tersangka lain dalam kasus tersebut, dan tidak dipecah," ujar SBY sambil menambahkan, jika ada kasus berkaitan dengan proyek-proyek lain di luar itu (simulator SIM), Polri bisa menanganinya.
SBY beralasan, jika dalam penyidikan cukup bukti, maka pejabat kepolisian yang tersangkut dugaan korupsi simulator SIM dapat dituntut secara bersama-sama. Sebelum ada solusi ini, Polri tak mau kalah dari KPK dengan menetapkan tersangka menurut versinya.
Menyoal penangkapan terhadap Kompol Novel Baswedan atas dugaan pidana yang dilakukan pada 2004 silam, SBY juga menilainya tidak tepat dari sisi waktunya. Jika penegakan hukum terhadap Novel dilakukan tanpa keadilan, hal itu tak boleh terjadi.
Ketiga, soal perselisihan masa jabatan waktu penyidik Polri di KPK, lanjut SBY, perlu diatur kembali. Ia meminta soal ini, Polri dan KPK harus rembukan lagi.
Keempat, SBY belum menyetujui adanya upaya revisi rencana UU KPK. "Pemikiran dan rencana revisi UU KPK sepanjang menguatkan KPK dimungkinkan saja. Tapi saya pikir kurang tepat sekarang ini," terangnya.
Kelima, SBY berharap agar KPK dan Polri dapat memperbaharui MoU-nya untuk banyak hal. Termasuk soal pembantuan personel Polri sebagai penyidik di KPK. Sebaliknya, KPK juga diminta berkoordinasi dengan Polri.
"Pertama, penanganan hukum dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo ditangani KPK, termasuk penanganan tersangka lain dalam kasus tersebut, dan tidak dipecah," ujar SBY sambil menambahkan, jika ada kasus berkaitan dengan proyek-proyek lain di luar itu (simulator SIM), Polri bisa menanganinya.
SBY beralasan, jika dalam penyidikan cukup bukti, maka pejabat kepolisian yang tersangkut dugaan korupsi simulator SIM dapat dituntut secara bersama-sama. Sebelum ada solusi ini, Polri tak mau kalah dari KPK dengan menetapkan tersangka menurut versinya.
Menyoal penangkapan terhadap Kompol Novel Baswedan atas dugaan pidana yang dilakukan pada 2004 silam, SBY juga menilainya tidak tepat dari sisi waktunya. Jika penegakan hukum terhadap Novel dilakukan tanpa keadilan, hal itu tak boleh terjadi.
Ketiga, soal perselisihan masa jabatan waktu penyidik Polri di KPK, lanjut SBY, perlu diatur kembali. Ia meminta soal ini, Polri dan KPK harus rembukan lagi.
Keempat, SBY belum menyetujui adanya upaya revisi rencana UU KPK. "Pemikiran dan rencana revisi UU KPK sepanjang menguatkan KPK dimungkinkan saja. Tapi saya pikir kurang tepat sekarang ini," terangnya.
Kelima, SBY berharap agar KPK dan Polri dapat memperbaharui MoU-nya untuk banyak hal. Termasuk soal pembantuan personel Polri sebagai penyidik di KPK. Sebaliknya, KPK juga diminta berkoordinasi dengan Polri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar