Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 09 Oktober 2012

Mahfud MD Pimpin Sidang Sengketa Pilgub Kalbar

Hari ini Pembacaan Gugatan

Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memimpin langsung sidang perselisihan Pilgub Kalbar 2012 yang diawali pembacaan gugatan, Senin (8/10).
“Hari ini baru pemeriksaan perkara, dengan para penggugat membacakan gugatan. Besok (hari ini, red) jawaban tergugat dalam hal ini KPU Kalbar,” kata Wakil Ketua Tim Koalisi Morkes-Burhan, Andry Hudaya Sijaya SH MH dikonfirmasi Rakyat Kalbar, kemarin.
Berdasarkan registrasi perkara di MK itu, ada dua pemohon. Pertama pasangan Morkes Effendi-Burhanuddin A Rasyid, dengan nomor registrasi 68/PHPU.D-X/2012. Pemohon ini didampingi kuasa hukum Janses E Sihaloho SH.
Kedua, pasangan Armyn Ali Anyang-Fathan A Rasyid dengan nomor registrasi 70/PHPU.D-X/2012. Pemohon ini didampingi kuasa hukum Muslim Jaya Butar-Butar SH MH.
Dasar utama permohonan pasangan Morkes-Burhan adalah Keputusan KPU Provinsi Kalbar Nomor 68/Kpts/KPU-Prov-019/2012 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Kalbar Tahun 2012 dan Keputusan KPU Provinsi Kalbar Nomor: 69/Kpts/KPU-Prov-019/2012 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Tahun 2012, serta keputusan KPU Provinsi Kalbar Nomor: 70/Kpts/KPU-Prov-019/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2012 tertanggal 28 September 2012.
Begitu juga dengan pasangan Armyn-Fathan. Dasar utama permohonan adalah Penetapan Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2012 Nomor: 68/kpts/KPU-Prov-019/2012 tanggal 28 September 2012 dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2012 Nomor: 69/Kpts/KPU-Prov 019/2012 tanggal 28 September 2012.
Ada lima alasan permohonan gugatan dari Pasangan Morkes-Burhan. Pertama, pasangan calon nomor urut 2 H Armyn Ali Anyang-Ir H Fathan A Rasyid MAg yang ditetapkan oleh KPU sebagai Calon Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Kalbar 2012 ternyata masih aktif sebagai anggota TNI dengan pangkat Mayjen TNI Armyn Ali Anyang dengan jabatan Pa Sahli Tk III Bid Komsos Panglima TNI. Hal ini terlihat jelas dalam Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/639/IX/2012 tanggal 24 September 2012 yang berlaku terhitung mulai tanggal 24 September 2012.
Kedua, teknis perekrutan penyelenggara ad-hoc di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) faktanya melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalbar Nomor: 08/kpts/kpu-prov-019/2012 tentang Pedoman Teknis Pembentukan, Pengangkatan, Dan Penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Dalam Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalbar Tahun 2012 dalam huruf E mengenai Materi Pokok angka 2 pengumuman pendaftaran tentang seleksi poin c seleksi angka 1 dan 2 hanya menggunakan mekanisme seleksi administrasi dan tes wawancara saja.
Ketiga, 24 Maret 2012, KPU Provinsi Kalimantan Barat telah menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebagai dasar dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan diedarkan ke setiap kabupaten. Ternyata DP4 tersebut memiliki perbedaan yang mencolok dengan DPT terakhir pemilu di setiap kabupaten (utamanya Kabupaten Sintang, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, dan Kabupaten Kapuas Hulu).
Keempat, cetakan kertas formulir model C1–KWK.KPU beserta Lampiran Model C1–KWK.KPU yang digunakan di semua TPS Pemilukada Gubernur Kalbar 2012 merupakan hasil fotokopi atau setindak-tidaknya lebih menyerupai hasil fotokopi.
Selain itu cetakan kertas formulir model C1–KWK.KPU beserta Lampiran Model C1–KWK.KPU yang digunakan di semua TPS Pemilukada Gubernur Kalbar 2012 diberi tanda khusus yang tidak berbentuk mikroteks, melainkan miniteks. Hal tersebut tentunya bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2009.
Terakhir, diduga kuat adanya upaya penggelembungan suara melalui manipulasi lembaga survei, menurut hemat pemohon, rilis berita tentang perhitungan cepat atau quick count yang dilakukan hanya beberapa jam setelah pencoblosan suara adalah merupakan upaya untuk membentuk opini publik, bahwa pasangan Nomor Urut 1 (satu) telah memenangkan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kalbar 2012.

Tambahan materi

Sementara itu Nazirin, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalbar mengatakan sidang perdana pembacaan gugatan pemohon dan jawaban termohon serta pihak terkait.
“Hari ini pembacaan surat permohonan dari pasangan nomor dua dan tiga. Sesuai dengan gugatan yang masuk pasangan nomor urut dua Armyn-Fathan (Arafah) dengan nomor perkara 70/PHPU.D-X/2012 dan pasangan nomor urut tiga Morkes-Burhan (MB) dengan nomor perkara 68/PHPU.D-X/2012,” ungkap Nazirin kepada Rakyat Kalbar di Jakarta ketika dihubungi via selular kemarin.
Selasa (9/10) hari ini sidang lanjutan pukul 14.00 WIB untuk mendengarkan saksi pemohon. Dari pasangan Morkes-Burhan (MB) memasukkan beberapa tambahan dugaan pelanggaran. Bukan lagi hasil pilkada yang dipermasalahkan tetapi adanya dugaan pelanggaran.
“Tetapi dugaan pelanggaran itu harus dibuktikan. Besok (Selasa, 9/10, red) jawaban dari termohon (KPU) dan terkait (pemenang) berkenaan dengan apa yang digugat oleh pihak pemohon,” jelasnya.
Begitu dengan pasangan Armyn-Fathan (Arafah) yang sudah dibacakan permohonannya terkait beberapa dugaan pelanggaran yang ada pada Pilkada Kalbar. Dalam sidang perdana dari pasangan Arafah disarankan untuk memasukkan penambahan. Termasuk memperbaiki beberapa kesalahan tulis perkara. (jul/kie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar